Articles by "Pusat"
Tampilkan postingan dengan label Pusat. Tampilkan semua postingan
Jakarta, RN - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto membeberkan besaran gajinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (29/11).

Menurut Agus, gajinya bukanlah sebesar Rp 530 per bulan seperti yang disampaikan sejumlah pihak, namun hanya Rp 150 juta per bulan.

"Saya ingin menegaskan bahwa gaji dirut BPJSTK tidak benar sebesar Rp 530 juta per bulan. Gaji saya tidak sebesar itu,” kata Agus.

Menurut Agus, Kementerian Keuangan dan kementerian terkait yang mengurus mengenai remunerasi sudah membandingkan gajinya dengan gaji direksi di lembaga atau badan yang sama.

Poempida Hidayatullah, anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan menambahkan, gaji dirut BPJS Ketenagakerjaan memang sekitar Rp 150 juta. Gaji direksi lain sebesar 90 persen dari gaji Dirut.

Sementara gaji Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen dari gaji Dirut, lantas anggota Dewan Pengawas gajinya 54 persen dari gaji Dirut.

RDP tersebut sebenarnya membahas kesiapan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan amanah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Agus Susanto mengatakan, pihaknya optimistis dapat melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Skema perlindungan TKI tersebut sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia.

"Dengan iuran sebesar Rp 370.000, calon TKI/TKI sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Agus menjelaskan.

REDAKSI | ***

Jakarta, RN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). RUU tersebut merupakan amandemen dari UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi UU tersebut. Bahkan para anggota dewan juga telah terbang ke luar negeri guna melakukan studi banding terkait hal ini.

"Kami terus membahas dengan dewan untuk komunikasi. Saat ini masih pembahasan sesuai dengan daftar inventarisasi masalah per bagian. Dan dewan juga sudah studi banding ke berbagai negara untuk melihat bagaimana peranan dan fungsi pengelolaan PNBP," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (30/11).

Dia menjelaskan, salah satu poin yang akan direvisi dalam UU PNBP ini yaitu soal royalti pertambangan. Oleh sebab itu, Kemenkeu juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membahas hal ini.

‎"Untuk perubahan dari sisi tingkat royalti, sesuai dengan revisi PP, sedang dalam proses. Pembahasan antar kementerian sudah dilakukan. Dan kami harus proses di antara panitia antar kementerian dan kami berkomunikasi sesuai tugas Menteri ESDM dan para stakeholder penambang mineral di Indonesia," kata Sri Mulyani.

REDAKSI | ***
Mengatasi Deskripsi Yang Tidak Muncul Saat Share ke Facebook - Mungkin sobat pernah mengalami hal ini, ketika ingin berbagi link di facebook, tidak memuat deskripsi postingan, yang terlihat hanya Gambar, URL, dan Judul Postingan. tentunya itu sangat membingungkan untuk saya bisa juga untuk anda, mengapa deskripsi tidak muncul?


Hal ini terjadi karena Facebook merubah script dalam membaca meta description. Atau mungkin karena pengaruh Open Graph. Dan akhirnya saya mendapatkan solusinya.

Mengatasi Deskripsi Yang Tidak Muncul Saat Share ke Facebook :

1. Buka Blogger
2. Klik Template -> Edit HTML
3. Cari kode <data:post.body/>
4. Simpan kode ini diatas <data:post.body/>

    <b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>
    <b:if cond='data:post.snippet'>
    <meta expr:content='data:post.snippet' name='description'/>
    </b:if>
    </b:if>

5. Save Template

Semoga bermanfaat..
Jakarta, RN - Kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya menjadi momok bagi para koruptor. Pasalnya, sarana komunikasi apapun yang digunakan untuk melancarkan tindakan korupsi yang mereka lakukan selalu saja dapat disadap.

Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan bahwa dulu, para koruptor mengira bahwa layanan pesan singkat BlackBerry Messenger (BBM) sama sekali tak bisa disadap oleh komisi anti rasuah. Karena memang pada waktu itu BBM baru dipakai oleh segelintir orang.

Hal itu seperti yang terjadi pada salah satu mantan kader Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Dimana ketika itu, Angie, panggilan akrab Angelina Sondakh lebih memilih berkomunikasi lewat BBM untuk melancarkan aksi korupsi proyek Wisma Atlet.

"Dulu katanya pakai BBM aman. Gak tembus. Lalu Angie pakai BB. Apel Malang sama Apel Wasington kan percakapan di BBM. Jadi mereka kira KPK teknologinya belum sampai situ kali," katanya dalam sebuah diskusi di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/11).

Saat ini, lanjut Emerson, begitu mengetahui KPK bisa menyadap semua sarana komunikasi, para koruptor pun menjadi semakin terjepit langkahnya. Akhirnya, demi melancarkan aksinya, para koruptor lebih memilih bertemu langsung untuk menghindari penyadapan.

"Dulu vulgar pembicaraan lewat telepon. Sekarang gak bisa telepon dengan bebas, karenanya harus ketemu. Jadi harus ada makan-makan dan biayanya mahal," jelasnya.

Namun, bukannya memperkuat KPK, lanjutnya, DPR RI melalui Pansus malah seakan melakukan upaya pelemahan. Misalkan dengan adanya suara beberapa anggota DPR RI yang mengusulkan UU KPK direvisi, dan didalamnya diatur soal sebelum menyadap, KPK lebih dulu harus meminta izin ke pengadilan, ataupun mendorong KPK untuk lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan.

"OTT mereka bilang salah. Jadi kalau orang mau transaksi, mereka maunya KPK datang terus bilang 'hai orang-orang beriman, janganlah kalian melakukan korupsi'. Kalau bisa KPK jadi Komisi Pencegahan Korupsi," selorohnya.

Dia menduga bahwa upaya pelemahan KPK akan terus berlangsung hingga Pemilu 2019 nanti. Sebab, kata dia tidak sedikit oknum kader melakukan korupsi untuk menutupi biaya politik yang dibebankan partainya.

"Ada uang yang dipakai internal partai politik. Upaya pelemahan KPK akan berlangsung sampai 2019," tukasnya.
Jakarta, RN - Komisi IX DPR RI melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait meledaknya pabri petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten tanpa dihadiri Menteri Tenaga Kerja RI M. Hanif Dhakiri.
"Pak Menteri berhalangan hadir karena ada agenda bersama duta besar negara sahabat," ujar Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, di Ruang Rapat Pansus, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).

Dede menyebutkan ada banyak hal yang perlu dievaluasi dalam kejadian ledakan pabrik yang menewaskan 47 orang pekerja.

Pertama, soal pelanggaran asas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Begitu juga ditemukannya fakta bahwa pabrik mempekerjakan anak di bawah umur, serta pembayaran upah di bawah standar.

Selain itu ada temuan bahwa hanya sebagian kecil tenaga kerja pabrik yang dijamin oleh asuransi BPJS.

"Apakah pemerintah sudah memberikan tanggungjawabnya untuk korban baik perawatan ataupun yang meninggal," ujar politisi Demorat itu.