KABUPATEN BANDUNG — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah angka dalam data awal yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan data awal yang diperoleh, SMP Negeri 2 Margaasih memiliki sekitar 67 pendidik dan 1.088 peserta didik. Dalam periode 2024–2025, sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS dalam empat tahap dengan total sekitar Rp2.478.016.325.
Rinciannya, pada 2024 Tahap 1 sebesar Rp588.510.000, 2024 Tahap 2 sebesar Rp674.980.825, 2025 Tahap 1 sebesar Rp596.115.000, dan 2025 Tahap 2 sebesar Rp618.410.500.
Dari penelusuran terhadap data awal penggunaan anggaran, terdapat sejumlah pos yang membutuhkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.
Salah satunya terkait selisih antara dana yang diterima dengan total realisasi yang tercatat pada beberapa tahap.
Pada TA 2024 Tahap 1, dana yang tercatat diterima sebesar Rp588.510.000, sedangkan realisasi yang tercatat sebesar Rp502.039.175. Dengan demikian terdapat selisih Rp86.470.825.
Sementara pada TA 2025 Tahap 1, dana yang diterima tercatat sebesar Rp596.115.000 dengan realisasi Rp540.146.790, sehingga terdapat selisih Rp55.968.210.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, terdapat selisih pencatatan sebesar Rp142.439.835.
Namun, selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian atau penyimpangan karena masih membutuhkan pencocokan dengan BKU, rekening koran, laporan realisasi, serta saldo dan mekanisme perhitungan dana pada tahap berikutnya.
Pos lain yang menjadi perhatian adalah pembayaran honor selama empat tahap anggaran.
Berdasarkan data awal, pembayaran honor tercatat sebesar Rp162.975.000 pada 2024 Tahap 1, Rp155.600.000 pada 2024 Tahap 2, Rp209.610.000 pada 2025 Tahap 1, dan Rp118.866.000 pada 2025 Tahap 2.
Total pembayaran honor berdasarkan data tersebut mencapai Rp647.051.000.
Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai siapa saja penerima honor, jumlah penerima, besaran honor masing-masing, status kepegawaian, dasar penetapan, serta dokumen pendukung seperti SK atau daftar penerima honor.
Khusus pembayaran honor TA 2025 Tahap 1 sebesar Rp209.610.000, diperlukan penjelasan mengenai dasar perhitungan dan kesesuaiannya dengan ketentuan penggunaan Dana BOSP yang berlaku pada tahun tersebut.
Data awal juga menunjukkan adanya pengeluaran pada pos administrasi kegiatan sekolah dengan nilai yang cukup besar.
Rinciannya, 2024 Tahap 1 sebesar Rp157.440.825, 2024 Tahap 2 sebesar Rp134.744.685, 2025 Tahap 1 sebesar Rp89.373.430, dan 2025 Tahap 2 sebesar Rp128.672.500.
Totalnya mencapai Rp510.231.440.
Nilai tersebut dinilai perlu dijelaskan secara rinci agar dapat diketahui jenis belanja, nilai setiap transaksi, penyedia barang atau jasa, metode pembelian, serta keberadaan barang atau jasa yang dibayarkan.
Termasuk apakah transaksi tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dan apakah seluruh pengeluaran telah sesuai dengan RKAS/ARKAS.
Pos pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian.
Berdasarkan data awal, pengeluaran tercatat sebesar Rp50.488.650 pada 2024 Tahap 1, Rp96.102.900 pada 2024 Tahap 2, Rp135.299.520 pada 2025 Tahap 1, dan Rp94.916.000 pada 2025 Tahap 2.
Total pengeluaran yang tercatat mencapai Rp376.807.070.
Khusus TA 2025 Tahap 1 sebesar Rp135.299.520, diperlukan penjelasan mengenai jenis pekerjaan pemeliharaan, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, harga satuan, pelaksana atau penyedia, hingga dokumen RAB dan berita acara serah terima.
Dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan serta kondisi fisik hasil pemeliharaan juga penting untuk dilakukan verifikasi.
Pos pengembangan perpustakaan berdasarkan data awal juga menunjukkan nilai yang cukup signifikan.
Pada 2024 Tahap 2 tercatat sebesar Rp53.300.000, sedangkan pada 2025 Tahap 2 tercatat sebesar Rp123.392.500.
Totalnya mencapai Rp176.692.500.
Khusus pengadaan TA 2025 Tahap 2 sebesar Rp123.392.500, perlu dipastikan apakah anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan buku.
Jika benar, perlu diketahui jumlah buku, judul dan penerbit, harga satuan, penyedia, mekanisme pengadaan, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta keberadaan seluruh buku tersebut di perpustakaan sekolah.
Verifikasi fisik diperlukan untuk mencocokkan antara dokumen pengadaan dengan barang yang benar-benar diterima dan tersedia di sekolah. Selain penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi.
Pertanyaan yang diajukan antara lain apakah SMP Negeri 2 Margaasih menggunakan SIPLah untuk pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS TA 2024–2025.
Jika digunakan, perlu diketahui total transaksi, jenis barang yang dibeli, nama penyedia, nilai masing-masing transaksi, kesesuaian dengan RKAS/ARKAS, serta bukti penerimaan barang.
Data transaksi SIPLah juga dinilai penting untuk dicocokkan dengan invoice, bukti pembayaran, berita acara serah terima dan keberadaan barang secara fisik. Atas sejumlah data awal tersebut, pihak media meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dapat melakukan pemeriksaan atau telaah sesuai kewenangan terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Margaasih TA 2024–2025 apabila ditemukan dasar dan indikasi yang cukup setelah dilakukan verifikasi.
Permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun penyimpangan sebelum adanya pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penerimaan dan penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan RKAS/ARKAS, laporan realisasi, BKU, rekening sekolah, ketentuan Dana BOSP, serta dokumen pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah dokumen yang dinilai penting antara lain RKAS/ARKAS 2024 dan 2025, BKU, laporan realisasi, rekening koran rekening Dana BOS, daftar penerima honor, bukti pembayaran honor, dokumen pengadaan, invoice atau nota, bukti transfer, berita acara serah terima, data transaksi SIPLah, dokumen pengadaan buku, serta dokumen pemeliharaan sarana dan prasarana.
Sebelumnya, pihak media telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Margaasih melalui surat Nomor 079/Lipt-Jabar/Restorasitoday/lX/2026 tertanggal 30 September 2026.
Konfirmasi tersebut mencakup penggunaan Dana BOS TA 2024–2025, pembayaran honor, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, serta penggunaan SIPLah.
Pihak sekolah diberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk memberikan jawaban, bantahan, koreksi maupun penjelasan resmi terhadap data dan pertanyaan yang disampaikan.
Media juga membuka ruang bagi pihak SMP Negeri 2 Margaasih untuk menyampaikan dokumen pembanding apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.
Hal tersebut penting sebagai bagian dari prinsip verifikasi, keberimbangan, hak jawab dan hak koreksi, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari data awal, tetapi juga mempertimbangkan penjelasan dari pihak sekolah.
Dengan nilai Dana BOS yang tercatat mencapai sekitar Rp2,478 miliar selama TA 2024–2025, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi hal penting karena dana tersebut bersumber dari anggaran publik dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
Masyarakat pada akhirnya berkepentingan mengetahui apakah setiap rupiah anggaran telah direncanakan, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan dan menghasilkan barang maupun kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Penulis : Alfred.S



