Rp.14 Miliar, 145 Ruang, Tapi Masih Tahap Perencanaan, Jawaban Disdik Bandung Barat Tuai Tanda Tanya
BANDUNG BARAT – Jawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB) atas konfirmasi jurnalistik terkait program rehabilitasi 145 ruang kelas dengan pagu Rp14 miliar justru menyisakan sejumlah pertanyaan baru.
Dalam surat bernomor 400.3.13/1907/Disdik/2026 tertanggal 30 September 2026, Disdik KBB membenarkan keberadaan RUP Nomor 65015120 untuk kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.
Namun, sejumlah jawaban yang diberikan dinilai belum menjelaskan secara rinci substansi yang diminta, terutama mengenai pemaketan anggaran, daftar sekolah, nilai setiap paket, serta perkembangan kegiatan dibandingkan dengan jadwal yang tercantum dalam RUP.
Data RUP yang menjadi dasar konfirmasi mencantumkan pagu Rp14 miliar, volume 145 ruang kelas, jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi, metode pemilihan Pengadaan Langsung, jadwal pemilihan penyedia pada April 2026, pelaksanaan kontrak April hingga Juli 2026, serta pemanfaatan pada Juli 2026.
Akan tetapi, dalam jawaban tertanggal 30 September 2026, Dinas justru menyatakan kegiatan masih dalam proses perencanaan, pengumpulan data, dan tahapan pengadaan.
Dinas bahkan menyebut belum terdapat progres pekerjaan karena proses pengadaan masih berlangsung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status aktual kegiatan yang dalam RUP sebelumnya dijadwalkan telah memasuki bahkan menyelesaikan tahap pelaksanaan pada Juli 2026.
Dalam jawabannya, Disdik KBB mengklarifikasi bahwa Rp14 miliar bukan nilai satu kontrak pekerjaan.
Dinas menyebut angka tersebut merupakan akumulasi anggaran untuk rencana rehabilitasi 145 ruang kelas yang akan dilaksanakan melalui beberapa kontrak atau paket.
Dinas juga menyatakan setiap paket memiliki RUP tersendiri.
Artinya, persoalan utama kini bergeser dari pertanyaan mengenai mengapa RUP Rp14 miliar menggunakan Pengadaan Langsung menjadi pertanyaan yang lebih spesifik: berapa sebenarnya jumlah paket yang membentuk total Rp14 miliar tersebut?
Hingga jawaban tertulis diterima, Dinas belum mencantumkan secara rinci jumlah seluruh paket, nomor RUP masing-masing paket, nilai masing-masing paket, jumlah ruang pada setiap paket, serta sekolah yang masuk dalam masing-masing paket.
Padahal Dinas menyatakan pemaketan dilakukan berdasarkan alamat sekolah, letak geografis, serta kondisi kerusakan. Jika demikian, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana dasar pemaketan tersebut dihitung dan dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.
Dinas menyatakan penggunaan metode Pengadaan Langsung mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi memang berlaku untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Namun demikian, Perpres yang sama juga mengatur pemaketan pengadaan. Pasal 20 menyebut pemaketan dilakukan dengan berorientasi antara lain pada keluaran atau hasil, volume barang/jasa, ketersediaan barang/jasa, kemampuan pelaku usaha dan/atau ketersediaan anggaran.
Regulasi tersebut juga melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Karena itu, angka Rp14 miliar sebagai pagu akumulatif dengan pelaksanaan melalui sejumlah paket Pengadaan Langsung membutuhkan penjelasan berbasis dokumen mengenai jumlah paket, nilai masing-masing paket, ruang lingkup, lokasi, serta dasar pemaketannya.
Dinas sendiri menjawab tegas bahwa pembagian paket tersebut tidak dilakukan untuk menghindari ketentuan batas nilai dan metode pemilihan. Namun, jawaban “betul” tersebut belum disertai rincian dokumen yang dapat memperlihatkan bagaimana kesimpulan tersebut dibuat.
Kejanggalan lain muncul pada aspek waktu. RUP Nomor 65015120 mencantumkan jadwal pelaksanaan kontrak April–Juli 2026 dan pemanfaatan pada Juli 2026. Namun pada 30 September 2026, Dinas menyatakan kegiatan belum selesai karena masih berada dalam tahap perencanaan, pengumpulan data, dan proses pengadaan.
Dinas juga menjawab tidak terdapat perubahan jadwal maupun adendum karena belum terdapat progres pekerjaan. Di sisi lain, Dinas menyebut sebagian sekolah mendapatkan bantuan dari APBN sehingga proses kegiatan APBD masih berlangsung.
Persoalannya, Dinas belum menjelaskan secara rinci apakah kondisi tersebut menyebabkan perubahan terhadap target awal 145 ruang kelas, perubahan nilai Rp14 miliar, atau perubahan jadwal yang tercantum dalam RUP.
Padahal Perpres 46/2025 mengatur bahwa pengumuman RUP dilakukan kembali apabila terdapat perubahan atau revisi paket pengadaan atau DPA. Pertanyaan mengenai lokasi pekerjaan juga belum mendapatkan jawaban substantif.
Dinas hanya menyatakan daftar sekolah dan alamat dapat dilihat melalui SiRUP. Padahal konfirmasi meminta daftar 145 ruang kelas, nama sekolah, alamat, jumlah ruang setiap sekolah, serta nilai anggaran masing-masing lokasi.
Dinas juga menyebut tingkat kerusakan setiap ruang kelas tidak sama dan penentuan anggaran dilakukan berdasarkan hasil analisis tingkat kerusakan.
Namun, hasil analisis tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam surat jawaban. Demikian pula permintaan mengenai KAK, RAB/HPS dan dasar perhitungan pagu Rp14 miliar belum dijawab dengan angka atau rincian teknis.
Dinas hanya menyebut Rp14 miliar sebagai “pagu prioritas” kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang sekolah. Dinas juga menyatakan proses pengadaan masih berjalan sehingga belum terdapat penyedia yang mengerjakan keseluruhan 145 ruang kelas.
Jawaban tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pada saat surat jawaban dibuat, belum dapat diketahui siapa saja penyedia untuk paket-paket tersebut dan berapa nilai kontrak masing-masing.
Dinas menyatakan pemeriksaan terhadap kualifikasi dan kemampuan teknis penyedia akan dilakukan sesuai ketentuan Perpres 46/2025. Sementara pengawasan, menurut Dinas, akan melibatkan APIP dan konsultan pengawas. Dengan demikian, jawaban resmi Disdik KBB belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang diajukan dalam surat konfirmasi.
Ada beberapa pertanyaan mendasar yang masih terbuka:
1.Berapa sebenarnya jumlah paket yang membentuk Rp14 miliar?
2. Berapa nilai masing-masing paket?
3. Apakah seluruh paket pekerjaan konstruksi benar-benar berada pada atau di bawah batas Rp400 juta untuk Pengadaan Langsung?
4. Sekolah mana saja yang masuk dalam 145 ruang tersebut?
5. Berapa ruang pada setiap sekolah?
6. Apakah target 145 ruang masih tetap atau berubah karena adanya bantuan APBN?
7. Mengapa jadwal RUP April–Juli 2026 belum terealisasi sementara pada akhir September kegiatan disebut masih dalam proses pengadaan?
8. Apakah RUP telah direvisi apabila terjadi perubahan terhadap paket, volume, jadwal atau anggaran?
Pertanyaan tersebut penting karena pengadaan pemerintah bukan hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga ketepatan perencanaan, transparansi pemaketan, kesesuaian metode pemilihan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Perpres 46/2025 sendiri menempatkan peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang transparan, terbuka, serta kompetitif sebagai bagian dari kebijakan pengadaan pemerintah. Karena itu, jawaban berupa pernyataan umum tanpa rincian paket dan dokumen pendukung belum cukup untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai penggunaan pagu Rp14 miliar tersebut.
Media Restorasitoday.com tetap menempatkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian penting dari pemberitaan dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen serta fakta teknis masing-masing paket dapat diverifikasi.
Namun, ketika Rp14 miliar direncanakan untuk 145 ruang kelas, kemudian dibagi ke dalam beberapa paket, sementara jadwal RUP telah lewat tetapi proses pengadaan disebut masih berlangsung, maka keterbukaan mengenai rincian paket dan perubahan RUP menjadi hal yang patut dipertanyakan secara publik.
Publik kini menunggu penjelasan yang lebih konkret berapa paket, berapa nilainya, sekolah mana saja, bagaimana dasar pemaketannya, dan bagaimana status sebenarnya dari 145 ruang kelas tersebut.
Penulis : Alfred. S



