Bandung Barat — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMP Negeri 3 Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi perhatian setelah muncul sejumlah data yang memerlukan penjelasan pihak sekolah.
Berdasarkan data yang diperoleh, SMP Negeri 3 Cihampelas tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp.592.360.000 pada 2024 dan Rp.554.600.000 pada 2025. Dengan demikian, total dana yang tercatat diterima sekolah selama dua tahun tersebut mencapai Rp.1.146.960.000.
Data tersebut terdiri atas Dana BOS 2024 Tahap I sebesar Rp.296.180.000 dan Tahap II Rp.296.180.000. Sementara pada 2025, Tahap I tercatat Rp.277.300.000 dan Tahap II dengan nominal yang sama.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, salah satu pos yang menjadi perhatian adalah pemeliharaan sarana dan prasarana.
Data yang diperoleh mencatat realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.19.233.000 pada 2024 Tahap I, Rp.24.701.200 pada Tahap II, Rp.9.500.000 pada 2025 Tahap I, dan Rp.24.418.000 pada Tahap II.
Jika dijumlahkan, realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut mencapai Rp.77.852.200 selama 2024–2025.
Persoalannya, data anggaran tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh, masih terlihat sejumlah bagian lantai atau keramik yang mengalami keretakan maupun pecah. Selain itu, fasilitas wastafel dan sanitasi sekolah juga terlihat membutuhkan perhatian pemeliharaan. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan anggaran. Namun, ketika sekolah tercatat merealisasikan puluhan juta rupiah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, menjadi relevan untuk mengetahui jenis pekerjaan apa yang dilakukan, bagian mana yang diperbaiki, berapa volumenya, kapan dilaksanakan, berapa nilainya, serta siapa penyedia atau pelaksananya.
Pertanyaan tersebut juga penting untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dalam RKAS, realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan. Selain pemeliharaan sarana dan prasarana, pos pembayaran honor juga menjadi bagian yang dikonfirmasi.
Data yang diperoleh mencatat pembayaran honor sebesar Rp130.980.000 pada 2024 Tahap I dan Rp130.980.000 pada Tahap II.
Pada 2025, pembayaran honor tercatat Rp126.260.000 pada Tahap I dan Rp55.020.000 pada Tahap II.
Total pembayaran honor berdasarkan data tersebut mencapai Rp443.240.000 selama dua tahun anggaran.
Perubahan nominal pada 2025 juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan, terutama karena terdapat perbedaan cukup besar antara Tahap I sebesar Rp.126.260.000 dan Tahap II sebesar Rp.55.020.000.
Untuk memastikan angka tersebut, perlu diketahui jumlah penerima honor pada masing-masing tahap, status kepegawaian, tugas dan fungsi penerima, besaran honor, periode pembayaran serta dasar penetapannya.
Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami apakah perubahan nominal pembayaran honor berkaitan dengan perubahan jumlah penerima, periode pembayaran, kebijakan penganggaran, atau faktor lainnya.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS. Sekolah dimintai penjelasan apakah seluruh pengadaan barang dan jasa selama 2024–2025 dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan (SIPLah).
Apabila terdapat transaksi di luar SIPLah, data yang diminta meliputi jumlah transaksi, nilai transaksi, jenis barang atau jasa, tanggal transaksi, penyedia, alasan transaksi dilakukan di luar SIPLah serta dasar ketentuan yang digunakan sekolah.
Konfirmasi tersebut juga menyangkut kemungkinan adanya pengadaan barang atau jasa sejenis yang dilakukan dalam beberapa transaksi terpisah.
Hal tersebut perlu diperjelas bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pola pengadaan dan memastikan transaksi dapat ditelusuri berdasarkan dokumen pendukungnya. Dokumen yang relevan antara lain dokumen perencanaan, penawaran atau pemilihan penyedia, surat pesanan atau kesepakatan, bukti penerimaan atau BAST serta bukti pembayaran.
Pos pengembangan perpustakaan Tahun 2025 juga masuk dalam konfirmasi. Data yang diperoleh mencatat realisasi sebesar Rp.27.757.200 pada Tahap I dan Rp.53.381.200 pada Tahap II, atau total Rp. 81.138.400. Besaran tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis buku atau barang yang dibeli, jumlah, harga satuan, nilai transaksi, penyedia, tanggal transaksi dan metode pengadaannya.
Apalagi apabila pengadaan tersebut berkaitan dengan pembelian buku atau barang melalui SIPLah, maka pencocokan antara nilai anggaran, transaksi dan barang yang diterima menjadi bagian penting dalam proses verifikasi jurnalistik. Hal lain yang juga membutuhkan klarifikasi adalah data jumlah peserta didik.
Data yang diperoleh menunjukkan penerima BOS Tahun 2024 Tahap I tercatat sebanyak 502 siswa, sementara jumlah siswa yang diinformasikan tercatat 483 siswa.
Untuk 2025, jumlah siswa yang diperoleh tercatat sebanyak 470 siswa.
Adanya perbedaan angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persoalan administrasi maupun pelanggaran. Namun, penting untuk mengetahui jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan alokasi pada setiap tahap, tanggal cut-off yang digunakan serta sumber data yang menjadi dasar penghitungan. Pihak sekolah juga perlu menjelaskan apabila terdapat perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat secara aktual di sekolah dengan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan alokasi Dana BOS.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, pihak sekolah juga dimintai penjelasan mengenai RKAS Tahun 2024 dan 2025, termasuk apabila terdapat perubahan atau pergeseran anggaran selama tahun berjalan.
Pencocokan RKAS dengan realisasi menjadi penting untuk melihat hubungan antara apa yang direncanakan, apa yang dibelanjakan dan apa yang benar-benar diterima atau dikerjakan.
Termasuk di dalamnya kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercantum dalam RKAS.
Sekolah juga dimintai penjelasan apakah selama 2024–2025 pernah menyampaikan laporan atau usulan kerusakan lantai, toilet, wastafel maupun fasilitas sanitasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Jika pernah, maka nomor dan tanggal dokumen serta tindak lanjut dari instansi terkait menjadi informasi yang penting untuk diketahui. Selain itu, pihak sekolah dimintai penjelasan apakah selama periode tersebut pernah dilakukan monitoring, verifikasi, evaluasi atau pemeriksaan penggunaan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun instansi berwenang lainnya.
Jika terdapat catatan, koreksi, rekomendasi atau temuan, pihak sekolah diharapkan menjelaskan substansi serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala SMP Negeri 3 Cihampelas melalui surat Nomor: 068/LIPUT-JBR/Restorasitoday/IX/2026 perihal Konfirmasi Pengelolaan Dana BOSP/BOS SMP Negeri 3 Cihampelas Tahun 2024–2025.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap seluruh data yang dikonfirmasi.
Pihak sekolah juga dimintai penjelasan apabila terdapat angka atau data dalam konfirmasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, sekolah diberi kesempatan menyampaikan informasi lain yang dianggap penting agar pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran publik tersebut tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi, verifikasi dan keberimbangan pemberitaan sebelum informasi mengenai pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 3 Cihampelas disampaikan kepada masyarakat.
Dengan total Dana BOS yang tercatat mencapai Rp.1,146 miliar selama 2024–2025, transparansi mengenai perencanaan, realisasi, pengadaan, pembayaran honor serta kondisi sarana dan prasarana menjadi penting agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran pendidikan tersebut.
Hingga proses pemberitaan ini disusun, substansi jawaban pihak SMP Negeri 3 Cihampelas atas konfirmasi tersebut masih menjadi bagian yang ditunggu untuk melengkapi informasi dari kedua sisi.
Penulis : Alfred.S



