Responsive Ads Here


 

BERITA TERHANGAT



BANDUNG BARAT – Jawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB) atas konfirmasi jurnalistik terkait program rehabilitasi 145 ruang kelas dengan pagu Rp14 miliar justru menyisakan sejumlah pertanyaan baru.

Dalam surat bernomor 400.3.13/1907/Disdik/2026 tertanggal 30 September 2026, Disdik KBB membenarkan keberadaan RUP Nomor 65015120 untuk kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.

Namun, sejumlah jawaban yang diberikan dinilai belum menjelaskan secara rinci substansi yang diminta, terutama mengenai pemaketan anggaran, daftar sekolah, nilai setiap paket, serta perkembangan kegiatan dibandingkan dengan jadwal yang tercantum dalam RUP.

Data RUP yang menjadi dasar konfirmasi mencantumkan pagu Rp14 miliar, volume 145 ruang kelas, jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi, metode pemilihan Pengadaan Langsung, jadwal pemilihan penyedia pada April 2026, pelaksanaan kontrak April hingga Juli 2026, serta pemanfaatan pada Juli 2026.

Akan tetapi, dalam jawaban tertanggal 30 September 2026, Dinas justru menyatakan kegiatan masih dalam proses perencanaan, pengumpulan data, dan tahapan pengadaan.

Dinas bahkan menyebut belum terdapat progres pekerjaan karena proses pengadaan masih berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status aktual kegiatan yang dalam RUP sebelumnya dijadwalkan telah memasuki bahkan menyelesaikan tahap pelaksanaan pada Juli 2026.

Dalam jawabannya, Disdik KBB mengklarifikasi bahwa Rp14 miliar bukan nilai satu kontrak pekerjaan.
Dinas menyebut angka tersebut merupakan akumulasi anggaran untuk rencana rehabilitasi 145 ruang kelas yang akan dilaksanakan melalui beberapa kontrak atau paket.

Dinas juga menyatakan setiap paket memiliki RUP tersendiri.
Artinya, persoalan utama kini bergeser dari pertanyaan mengenai mengapa RUP Rp14 miliar menggunakan Pengadaan Langsung menjadi pertanyaan yang lebih spesifik: berapa sebenarnya jumlah paket yang membentuk total Rp14 miliar tersebut?

Hingga jawaban tertulis diterima, Dinas belum mencantumkan secara rinci jumlah seluruh paket, nomor RUP masing-masing paket, nilai masing-masing paket, jumlah ruang pada setiap paket, serta sekolah yang masuk dalam masing-masing paket.

Padahal Dinas menyatakan pemaketan dilakukan berdasarkan alamat sekolah, letak geografis, serta kondisi kerusakan. Jika demikian, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana dasar pemaketan tersebut dihitung dan dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.

Dinas menyatakan penggunaan metode Pengadaan Langsung mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi memang berlaku untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400 juta.

Namun demikian, Perpres yang sama juga mengatur pemaketan pengadaan. Pasal 20 menyebut pemaketan dilakukan dengan berorientasi antara lain pada keluaran atau hasil, volume barang/jasa, ketersediaan barang/jasa, kemampuan pelaku usaha dan/atau ketersediaan anggaran.

Regulasi tersebut juga melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Karena itu, angka Rp14 miliar sebagai pagu akumulatif dengan pelaksanaan melalui sejumlah paket Pengadaan Langsung membutuhkan penjelasan berbasis dokumen mengenai jumlah paket, nilai masing-masing paket, ruang lingkup, lokasi, serta dasar pemaketannya.

Dinas sendiri menjawab tegas bahwa pembagian paket tersebut tidak dilakukan untuk menghindari ketentuan batas nilai dan metode pemilihan. Namun, jawaban “betul” tersebut belum disertai rincian dokumen yang dapat memperlihatkan bagaimana kesimpulan tersebut dibuat.

Kejanggalan lain muncul pada aspek waktu. RUP Nomor 65015120 mencantumkan jadwal pelaksanaan kontrak April–Juli 2026 dan pemanfaatan pada Juli 2026. Namun pada 30 September 2026, Dinas menyatakan kegiatan belum selesai karena masih berada dalam tahap perencanaan, pengumpulan data, dan proses pengadaan.

Dinas juga menjawab tidak terdapat perubahan jadwal maupun adendum karena belum terdapat progres pekerjaan. Di sisi lain, Dinas menyebut sebagian sekolah mendapatkan bantuan dari APBN sehingga proses kegiatan APBD masih berlangsung.

Persoalannya, Dinas belum menjelaskan secara rinci apakah kondisi tersebut menyebabkan perubahan terhadap target awal 145 ruang kelas, perubahan nilai Rp14 miliar, atau perubahan jadwal yang tercantum dalam RUP.

Padahal Perpres 46/2025 mengatur bahwa pengumuman RUP dilakukan kembali apabila terdapat perubahan atau revisi paket pengadaan atau DPA. Pertanyaan mengenai lokasi pekerjaan juga belum mendapatkan jawaban substantif.

Dinas hanya menyatakan daftar sekolah dan alamat dapat dilihat melalui SiRUP. Padahal konfirmasi meminta daftar 145 ruang kelas, nama sekolah, alamat, jumlah ruang setiap sekolah, serta nilai anggaran masing-masing lokasi.

Dinas juga menyebut tingkat kerusakan setiap ruang kelas tidak sama dan penentuan anggaran dilakukan berdasarkan hasil analisis tingkat kerusakan.

Namun, hasil analisis tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam surat jawaban. Demikian pula permintaan mengenai KAK, RAB/HPS dan dasar perhitungan pagu Rp14 miliar belum dijawab dengan angka atau rincian teknis.

Dinas hanya menyebut Rp14 miliar sebagai “pagu prioritas” kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang sekolah. Dinas juga menyatakan proses pengadaan masih berjalan sehingga belum terdapat penyedia yang mengerjakan keseluruhan 145 ruang kelas.

Jawaban tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pada saat surat jawaban dibuat, belum dapat diketahui siapa saja penyedia untuk paket-paket tersebut dan berapa nilai kontrak masing-masing.

Dinas menyatakan pemeriksaan terhadap kualifikasi dan kemampuan teknis penyedia akan dilakukan sesuai ketentuan Perpres 46/2025. Sementara pengawasan, menurut Dinas, akan melibatkan APIP dan konsultan pengawas. Dengan demikian, jawaban resmi Disdik KBB belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang diajukan dalam surat konfirmasi.

Ada beberapa pertanyaan mendasar yang masih terbuka:
1.Berapa sebenarnya jumlah paket yang membentuk Rp14 miliar?
2. Berapa nilai masing-masing paket?
3. Apakah seluruh paket pekerjaan konstruksi benar-benar berada pada atau di bawah batas Rp400 juta untuk Pengadaan Langsung?
4. Sekolah mana saja yang masuk dalam 145 ruang tersebut?
5. Berapa ruang pada setiap sekolah?
6. Apakah target 145 ruang masih tetap atau berubah karena adanya bantuan APBN?
7. Mengapa jadwal RUP April–Juli 2026 belum terealisasi sementara pada akhir September kegiatan disebut masih dalam proses pengadaan?
8. Apakah RUP telah direvisi apabila terjadi perubahan terhadap paket, volume, jadwal atau anggaran?

Pertanyaan tersebut penting karena pengadaan pemerintah bukan hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga ketepatan perencanaan, transparansi pemaketan, kesesuaian metode pemilihan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Perpres 46/2025 sendiri menempatkan peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang transparan, terbuka, serta kompetitif sebagai bagian dari kebijakan pengadaan pemerintah. Karena itu, jawaban berupa pernyataan umum tanpa rincian paket dan dokumen pendukung belum cukup untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai penggunaan pagu Rp14 miliar tersebut.

Media Restorasitoday.com tetap menempatkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian penting dari pemberitaan dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen serta fakta teknis masing-masing paket dapat diverifikasi.

Namun, ketika Rp14 miliar direncanakan untuk 145 ruang kelas, kemudian dibagi ke dalam beberapa paket, sementara jadwal RUP telah lewat tetapi proses pengadaan disebut masih berlangsung, maka keterbukaan mengenai rincian paket dan perubahan RUP menjadi hal yang patut dipertanyakan secara publik.

Publik kini menunggu penjelasan yang lebih konkret berapa paket, berapa nilainya, sekolah mana saja, bagaimana dasar pemaketannya, dan bagaimana status sebenarnya dari 145 ruang kelas tersebut.

Penulis : Alfred. S
BANDUNG BARAT — Paket rehabilitasi ruang kelas sekolah di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp14 miliar dan volume 145 ruang menjadi perhatian dalam penelusuran pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket dengan Kode RUP 65015120 tersebut tercatat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dengan nama Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.

Paket tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026, dengan lokasi pekerjaan pada SD di Kabupaten Bandung Barat. Data RUP mencatat volume pekerjaan sebanyak 145 ruang dengan total pagu Rp14.000.000.000.

Dalam data yang sama, kegiatan dikategorikan sebagai Pekerjaan Konstruksi dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.

Pencantuman tersebut menjadi perhatian karena ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400 juta. 

Dengan nilai pagu yang tercantum sebesar Rp14 miliar, diperlukan penjelasan mengenai apakah angka tersebut merupakan nilai satu paket pengadaan atau merupakan akumulasi anggaran dari sejumlah paket rehabilitasi pada 145 ruang kelas.

Apabila merupakan beberapa paket, maka rincian nilai masing-masing paket, lokasi pekerjaan, penyedia, serta metode pemilihan pada setiap paket menjadi informasi penting untuk melihat bagaimana kegiatan tersebut direncanakan dan dilaksanakan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pemaketan pengadaan. Pasal 20 Perpres 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pemaketan dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain keluaran atau hasil, volume barang/jasa, kemampuan pelaku usaha, dan ketersediaan anggaran. Ketentuan yang sama melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket apabila dilakukan dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa RUP 65015120 telah melanggar aturan. Status dan mekanisme pengadaannya masih memerlukan penjelasan resmi, terutama mengenai jumlah paket sebenarnya, nilai setiap paket, serta dasar pemaketannya.

Atas dasar itu, wartawan telah menyampaikan Surat Nomor 101/Lipt_Jabar/Restorasitoday/IX/2026 tanggal 3 September 2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai status RUP 65015120, apakah Rp14 miliar merupakan satu paket atau akumulasi beberapa paket, jumlah sekolah penerima rehabilitasi, jumlah ruang pada masing-masing sekolah, nilai setiap paket, penyedia pekerjaan, serta nilai kontrak.

Dinas Pendidikan juga dimintai penjelasan mengenai dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung, termasuk dasar pemaketan apabila pekerjaan tersebut dibagi menjadi beberapa paket.

Selain itu, wartawan meminta informasi mengenai KAK, spesifikasi teknis, RAB/HPS, progres fisik dan keuangan, dokumen perubahan kontrak apabila ada, serta dokumen serah terima pekerjaan apabila kegiatan telah selesai.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah informasi penting mengenai pelaksanaan rehabilitasi 145 ruang kelas belum dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.

Padahal, program tersebut berkaitan dengan penggunaan APBD sebesar Rp14 miliar dan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan pada sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Bandung Barat.

Penelusuran ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan antara data perencanaan yang tercantum dalam SiRUP dengan pelaksanaan pengadaan di lapangan.

Fokus perhatian bukan semata-mata pada besarnya anggaran, tetapi juga pada struktur paket, dasar pemaketan, metode pemilihan penyedia, nilai masing-masing kontrak, serta realisasi pekerjaan.

Karena Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan, belum terdapat penjelasan resmi apakah Rp14 miliar tersebut merupakan satu paket atau gabungan sejumlah paket yang masing-masing memiliki nilai tersendiri.

Demikian pula belum diperoleh penjelasan mengenai dasar pencantuman metode Pengadaan Langsung dalam data RUP tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Penjelasan dari Dinas Pendidikan diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, hak jawab, maupun koreksi terhadap pemberitaan ini.

Penulis : Alpred.S
Bandung Barat — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMP Negeri 3 Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi perhatian setelah muncul sejumlah data yang memerlukan penjelasan pihak sekolah.

Berdasarkan data yang diperoleh, SMP Negeri 3 Cihampelas tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp.592.360.000 pada 2024 dan Rp.554.600.000 pada 2025. Dengan demikian, total dana yang tercatat diterima sekolah selama dua tahun tersebut mencapai Rp.1.146.960.000.

Data tersebut terdiri atas Dana BOS 2024 Tahap I sebesar Rp.296.180.000 dan Tahap II Rp.296.180.000. Sementara pada 2025, Tahap I tercatat Rp.277.300.000 dan Tahap II dengan nominal yang sama.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, salah satu pos yang menjadi perhatian adalah pemeliharaan sarana dan prasarana.

Data yang diperoleh mencatat realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.19.233.000 pada 2024 Tahap I, Rp.24.701.200 pada Tahap II, Rp.9.500.000 pada 2025 Tahap I, dan Rp.24.418.000 pada Tahap II.
Jika dijumlahkan, realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut mencapai Rp.77.852.200 selama 2024–2025.
Persoalannya, data anggaran tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh, masih terlihat sejumlah bagian lantai atau keramik yang mengalami keretakan maupun pecah. Selain itu, fasilitas wastafel dan sanitasi sekolah juga terlihat membutuhkan perhatian pemeliharaan. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan anggaran. Namun, ketika sekolah tercatat merealisasikan puluhan juta rupiah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, menjadi relevan untuk mengetahui jenis pekerjaan apa yang dilakukan, bagian mana yang diperbaiki, berapa volumenya, kapan dilaksanakan, berapa nilainya, serta siapa penyedia atau pelaksananya.

Pertanyaan tersebut juga penting untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dalam RKAS, realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan. Selain pemeliharaan sarana dan prasarana, pos pembayaran honor juga menjadi bagian yang dikonfirmasi.
Data yang diperoleh mencatat pembayaran honor sebesar Rp130.980.000 pada 2024 Tahap I dan Rp130.980.000 pada Tahap II.

Pada 2025, pembayaran honor tercatat Rp126.260.000 pada Tahap I dan Rp55.020.000 pada Tahap II.
Total pembayaran honor berdasarkan data tersebut mencapai Rp443.240.000 selama dua tahun anggaran.
Perubahan nominal pada 2025 juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan, terutama karena terdapat perbedaan cukup besar antara Tahap I sebesar Rp.126.260.000 dan Tahap II sebesar Rp.55.020.000.

Untuk memastikan angka tersebut, perlu diketahui jumlah penerima honor pada masing-masing tahap, status kepegawaian, tugas dan fungsi penerima, besaran honor, periode pembayaran serta dasar penetapannya.

Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami apakah perubahan nominal pembayaran honor berkaitan dengan perubahan jumlah penerima, periode pembayaran, kebijakan penganggaran, atau faktor lainnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS. Sekolah dimintai penjelasan apakah seluruh pengadaan barang dan jasa selama 2024–2025 dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan (SIPLah).

Apabila terdapat transaksi di luar SIPLah, data yang diminta meliputi jumlah transaksi, nilai transaksi, jenis barang atau jasa, tanggal transaksi, penyedia, alasan transaksi dilakukan di luar SIPLah serta dasar ketentuan yang digunakan sekolah.
Konfirmasi tersebut juga menyangkut kemungkinan adanya pengadaan barang atau jasa sejenis yang dilakukan dalam beberapa transaksi terpisah.

Hal tersebut perlu diperjelas bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pola pengadaan dan memastikan transaksi dapat ditelusuri berdasarkan dokumen pendukungnya. Dokumen yang relevan antara lain dokumen perencanaan, penawaran atau pemilihan penyedia, surat pesanan atau kesepakatan, bukti penerimaan atau BAST serta bukti pembayaran.

Pos pengembangan perpustakaan Tahun 2025 juga masuk dalam konfirmasi. Data yang diperoleh mencatat realisasi sebesar Rp.27.757.200 pada Tahap I dan Rp.53.381.200 pada Tahap II, atau total Rp. 81.138.400. Besaran tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis buku atau barang yang dibeli, jumlah, harga satuan, nilai transaksi, penyedia, tanggal transaksi dan metode pengadaannya.

Apalagi apabila pengadaan tersebut berkaitan dengan pembelian buku atau barang melalui SIPLah, maka pencocokan antara nilai anggaran, transaksi dan barang yang diterima menjadi bagian penting dalam proses verifikasi jurnalistik. Hal lain yang juga membutuhkan klarifikasi adalah data jumlah peserta didik.
Data yang diperoleh menunjukkan penerima BOS Tahun 2024 Tahap I tercatat sebanyak 502 siswa, sementara jumlah siswa yang diinformasikan tercatat 483 siswa.
Untuk 2025, jumlah siswa yang diperoleh tercatat sebanyak 470 siswa.

Adanya perbedaan angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persoalan administrasi maupun pelanggaran. Namun, penting untuk mengetahui jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan alokasi pada setiap tahap, tanggal cut-off yang digunakan serta sumber data yang menjadi dasar penghitungan. Pihak sekolah juga perlu menjelaskan apabila terdapat perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat secara aktual di sekolah dengan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan alokasi Dana BOS.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, pihak sekolah juga dimintai penjelasan mengenai RKAS Tahun 2024 dan 2025, termasuk apabila terdapat perubahan atau pergeseran anggaran selama tahun berjalan.
Pencocokan RKAS dengan realisasi menjadi penting untuk melihat hubungan antara apa yang direncanakan, apa yang dibelanjakan dan apa yang benar-benar diterima atau dikerjakan.

Termasuk di dalamnya kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercantum dalam RKAS.
Sekolah juga dimintai penjelasan apakah selama 2024–2025 pernah menyampaikan laporan atau usulan kerusakan lantai, toilet, wastafel maupun fasilitas sanitasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Jika pernah, maka nomor dan tanggal dokumen serta tindak lanjut dari instansi terkait menjadi informasi yang penting untuk diketahui. Selain itu, pihak sekolah dimintai penjelasan apakah selama periode tersebut pernah dilakukan monitoring, verifikasi, evaluasi atau pemeriksaan penggunaan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun instansi berwenang lainnya.

Jika terdapat catatan, koreksi, rekomendasi atau temuan, pihak sekolah diharapkan menjelaskan substansi serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala SMP Negeri 3 Cihampelas melalui surat Nomor: 068/LIPUT-JBR/Restorasitoday/IX/2026 perihal Konfirmasi Pengelolaan Dana BOSP/BOS SMP Negeri 3 Cihampelas Tahun 2024–2025.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap seluruh data yang dikonfirmasi.
Pihak sekolah juga dimintai penjelasan apabila terdapat angka atau data dalam konfirmasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, sekolah diberi kesempatan menyampaikan informasi lain yang dianggap penting agar pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran publik tersebut tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi, verifikasi dan keberimbangan pemberitaan sebelum informasi mengenai pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 3 Cihampelas disampaikan kepada masyarakat.
Dengan total Dana BOS yang tercatat mencapai Rp.1,146 miliar selama 2024–2025, transparansi mengenai perencanaan, realisasi, pengadaan, pembayaran honor serta kondisi sarana dan prasarana menjadi penting agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran pendidikan tersebut.

Hingga proses pemberitaan ini disusun, substansi jawaban pihak SMP Negeri 3 Cihampelas atas konfirmasi tersebut masih menjadi bagian yang ditunggu untuk melengkapi informasi dari kedua sisi.

Penulis : Alfred.S