Responsive Ads Here


 

BERITA TERHANGAT



Jakarta, 7 September 2026, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) PERISAI Pers Mahasiswa Universitas Pertamina kembali menghadirkan HEADLINE 6.0, sebuah rangkaian kegiatan jurnalistik yang menjadi ruang bagi pelajar, mahasiswa, insan pers, komunitas, dan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan jurnalistik sekaligus meningkatkan literasi digital.

Mengusung tema “Lost in the Noise”, HEADLINE 6.0 mengangkat fenomena derasnya arus informasi di era digital. Melalui kegiatan ini, peserta diajak untuk berpikir lebih kritis dalam menghadapi information overload, disinformasi, serta pengalihan isu (issue diversion) yang semakin mudah ditemukan di ruang digital. Tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam HEADLINE 6.0 meliputi perlindungan hukum pers mahasiswa, literasi digital dan penyaringan berita hoaks/AI, serta disrupsi media di era digital.

Hadirkan Empat Kategori Kompetisi Jurnalistik

Salah satu rangkaian utama HEADLINE 6.0 adalah kompetisi jurnalistik tingkat nasional yang menjadi wadah bagi generasi muda untuk menuangkan kreativitas dan kemampuan mereka dalam bidang media.

Kompetisi HEADLINE 6.0 menghadirkan empat kategori lomba, yaitu:

●     News Anchor

●     Digital Comic

●     Mobile Journalism

●     Article Journalism

Keempat kategori tersebut menjadi bagian dari upaya HEADLINE 6.0 untuk mendorong lahirnya generasi muda yang kreatif, kritis, adaptif, dan mampu menyampaikan informasi melalui berbagai bentuk media.

Tidak Hanya Kompetisi

Selain kompetisi, HEADLINE 6.0 juga menghadirkan berbagai rangkaian kegiatan lainnya, mulai dari roadshow, panel discussion, talkshow, community booth, fun activity, hingga awarding ceremony.

Melalui panel discussion dan talkshow, peserta akan mendapatkan ruang untuk berdiskusi mengenai isu-isu jurnalistik, media, dan komunikasi bersama praktisi maupun pihak yang berpengalaman di bidangnya. Sementara itu, community booth menjadi ruang interaktif untuk mempertemukan komunitas media dan organisasi agar dapat saling berkolaborasi dan berbagi inspirasi.

HEADLINE 6.0 juga menghadirkan sejumlah tokoh yang ditargetkan sebagai narasumber dan pengisi kegiatan. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA., Ph.D., selaku Ketua Dewan Pers periode 2025-2028, akan hadir sebagai keynote speaker. Sementara itu, Najwa Shihab, S.H., LL.M., jurnalis dan pendiri Narasi, dijadwalkan mengisi sesi talkshow.

Selain itu, rangkaian acara HEADLINE 6.0 masih menargetkan kehadiran sejumlah tokoh dalam dua sesi diskusi panel yang membahas isu-isu aktual seputar pers mahasiswa, kebebasan pers, serta literasi dan sikap kritis di era digital.

Diskusi Panel 1 menargetkan kehadiran Abdul Manan, Anggota Dewan Pers dan mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia; Anita Theresia Silaban, Pemimpin Umum Pers Suara Mahasiswa UI; serta Neni Herlina, Ketua Tim Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Diskusi ini mengangkat tema “Menjembatani Suara Mahasiswa menuju Ekosistem Pers Mahasiswa yang Aman”.

Sementara itu, Diskusi Panel 2 menargetkan kehadiran Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital; Y. Hesthi Murthi, pegiat dan praktisi media serta jurnalisme; serta Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia periode 2026. Diskusi ini mengangkat tema “Saring sebelum Sharing: Menjadi Generasi Kritis di Era Digital”.

Kehadiran para tokoh tersebut masih dalam tahap penjajakan dan penargetan, dengan harapan dapat memperkaya perspektif serta membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para peserta HEADLINE 6.0.

Kehadiran para tokoh tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dan membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para peserta. Melalui dua sesi diskusi panel dan talkshow yang dihadirkan, HEADLINE 6.0 diharapkan mampu menjadi ruang bertukar gagasan mengenai tantangan pers mahasiswa, pentingnya kebebasan dan keamanan dalam berekspresi, serta kemampuan generasi muda dalam menyaring dan menyikapi informasi di tengah perkembangan ekosistem digital.

Rangkaian kegiatan HEADLINE 6.0 berlangsung dalam beberapa tahap. Roadshow offline dilaksanakan pada 10-26 Agustus 2026, dilanjutkan dengan roadshow online pada 7-11 September 2026. Pada pelaksanaan roadshow online, HEADLINE 6.0 akan menjangkau siswa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan menargetkan partisipasi sebanyak 1.000 siswa. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan HEADLINE 6.0 sekaligus membuka ruang edukasi dan diskusi bagi pelajar di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, pendaftaran kompetisi berlangsung dalam tiga gelombang, yaitu 10-30 Agustus, 31 Agustus-27 September, dan 28 September-16 Oktober 2026. Pengumpulan karya dijadwalkan pada 19-29 Oktober 2026.

Seluruh rangkaian kemudian akan mencapai acara puncak pada:

Sabtu, 21 November 2026
08.00 - 17.00 WIB
Auditorium My Pertamina

Acara puncak akan diisi dengan panel discussion, talkshow, dan awarding ceremony.

Terbuka bagi Generasi Muda

Melalui HEADLINE 6.0, PERISAI Pers Mahasiswa Universitas Pertamina berharap dapat meningkatkan kemampuan literasi digital serta kemampuan berpikir kritis pelajar, mahasiswa, dan masyarakat dalam memilah informasi di tengah derasnya arus informasi digital.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran mengenai pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab, perlindungan hukum bagi pers mahasiswa, serta penerapan etika jurnalistik di era digital.

Bagi pelajar dan mahasiswa yang tertarik mengikuti kompetisi HEADLINE 6.0, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

🔗 Pendaftaran: bit.ly/DaftarHeadline6

📱 Instagram: @perisai.uper

📞 Contact Person:
 Alief - 0813-1060-1986
 Putri - 0895-6228-95996


Red
KABUPATEN BANDUNG —Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung hingga 28 Agustus 2026 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan media terkait paket Belanja Bimbingan Teknis Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu mencapai Rp.963.600.000.

Surat bernomor 075/Lipt_Jabar/Restorasitoday/VIII/2026 tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung pada 10 Agustus 2026.
Namun, hingga Jumat, 28 Agustus 2026, belum terdapat jawaban atau klarifikasi tertulis dari pihak DLH Kabupaten Bandung atas substansi yang disampaikan dalam surat tersebut. Dengan demikian, sudah 18 hari kalender sejak surat konfirmasi dilayangkan, sementara informasi mengenai paket pengadaan dengan nilai hampir Rp.1 miliar tersebut masih belum memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang bersangkutan.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi dasar penelusuran, paket tersebut tercatat dengan:
Kode RUP : 63170023
Nama Paket : Belanja Bimbingan Teknis
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Tahun Anggaran : 2026
Pagu : Rp.963.600.000
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Jenis Pengadaan : Barang
Nilai tersebut tentu bukan angka kecil.

Penggunaan APBD dengan nilai hampir Rp.1 miliar semestinya dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, terutama mengenai kebutuhan kegiatan, perencanaan anggaran, ruang lingkup kegiatan, mekanisme pengadaan, serta manfaat yang akan diperoleh pemerintah daerah.
Konfirmasi yang disampaikan media sebelumnya juga telah meminta penjelasan mengenai dasar kebutuhan kegiatan, penyusunan nilai anggaran, komponen pembentuk pagu, dasar penggunaan metode pengadaan, kajian kebutuhan, kewajaran anggaran, serta indikator keberhasilan kegiatan.

Media juga meminta penjelasan mengenai dokumen perencanaan seperti KAK/Term of Reference, RAB, HPS apabila telah disusun, analisis kebutuhan, serta dokumen perencanaan pengadaan sepanjang dokumen tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak adanya tanggapan dari DLH Kabupaten Bandung hingga saat ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi penyimpangan.

Namun, sikap belum memberikan klarifikasi tersebut menjadi fakta yang penting dalam proses jurnalistik karena substansi yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Media justru memberikan ruang kepada DLH Kabupaten Bandung untuk menjelaskan secara terbuka mengenai paket tersebut.

Apabila seluruh proses perencanaan dan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi dari DLH akan memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.

Sebaliknya, ketika instansi pemerintah belum memberikan penjelasan, masyarakat hanya dapat mengandalkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadaan tanpa mengetahui secara lengkap latar belakang dan perhitungan kegiatan tersebut.

Prinsip keterbukaan tersebut memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, keterbukaan informasi ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 7 ayat (1) mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. 

Artinya, keterbukaan informasi bukan semata-mata persoalan apakah pemerintah bersedia atau tidak bersedia memberikan informasi, tetapi terdapat kerangka hukum yang mengatur bagaimana badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik.
UU No. 14 Tahun 2008 juga menjadi dasar penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya publik. 

Pelaksanaan UU tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Di sisi lain, kegiatan konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. UU Pers juga menempatkan pers dalam peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi. 

Karena itu, permintaan konfirmasi kepada DLH Kabupaten Bandung tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya kesalahan sebelum terdapat fakta dan klarifikasi yang memadai.

Sebaliknya, konfirmasi diberikan sebagai kesempatan kepada instansi terkait untuk menjelaskan persoalan secara langsung dan proporsional. Perhatian publik pada paket ini bukan semata-mata karena terdapat kegiatan bimbingan teknis.

Yang menjadi perhatian adalah nilai anggarannya yang mencapai Rp963,6 juta serta pentingnya memastikan bahwa setiap penggunaan APBD memiliki dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, untuk kegiatan apa, siapa penerima manfaatnya, bagaimana kewajaran anggarannya dihitung, serta bagaimana hasil kegiatan nantinya diukur.

Keterbukaan tersebut menjadi semakin penting ketika informasi dalam RUP belum memberikan gambaran teknis yang cukup mengenai keseluruhan ruang lingkup kegiatan.Tanpa penjelasan lebih lanjut, publik akan kesulitan menilai hubungan antara besarnya anggaran dengan output dan manfaat yang dihasilkan.

Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Bandung belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi Nomor 075/Lipt_Jabar/Restorasitoday/VIII/2026 yang dikirim pada 10 Agustus 2026.
Media tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada DLH Kabupaten Bandung untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Setiap tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak DLH akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan demi menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan praduga tidak bersalah.
Persoalannya kini bukan sekadar ada atau tidak ada kegiatan bimbingan teknis.

Lebih jauh, masyarakat menunggu penjelasan mengenai bagaimana anggaran publik sebesar Rp.963,6 juta tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis : Alfred
Kabupaten Bandung— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 3 Katapang, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian dalam upaya memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan penggunaan dana BOSP di satuan pendidikan tersebut, SMP Negeri 3 Katapang menunjukkan komitmen dalam menjalankan pengelolaan anggaran sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penggunaan dana BOSP pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah serta menunjang proses pembelajaran dan peningkatan mutu layanan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah dituntut untuk memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

SMP Negeri 3 Katapang dinilai telah berupaya menjalankan mekanisme tersebut dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan Dana BOSP. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga agar anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan mendukung kegiatan sekolah.

Pengelolaan anggaran yang sesuai juknis juga menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel. Setiap satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menggunakan dana sesuai peruntukan serta melakukan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Dengan pelaksanaan yang mengacu pada ketentuan tersebut, SMP Negeri 3 Katapang menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOSP tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan pendidikan yang menjadi prioritas sekolah.

Kepatuhan terhadap juknis BOSP diharapkan terus dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam aspek transparansi, administrasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.

Pihak sekolah juga diharapkan terus membuka ruang informasi yang proporsional kepada masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi publik. Dengan demikian, pengelolaan Dana BOSP dapat terus mendapat pengawasan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Secara keseluruhan, pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 3 Katapang Kabupaten Bandung menunjukkan upaya positif dalam menjalankan anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan dan juknis yang berlaku.

Pengelolaan yang tertib, transparan, dan sesuai aturan menjadi bagian penting dalam memastikan Dana BOSP benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta didik.

" Penulis : Alfred "