Responsive Ads Here


 

BERITA TERHANGAT



Bandung Barat — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMP Negeri 3 Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi perhatian setelah muncul sejumlah data yang memerlukan penjelasan pihak sekolah.

Berdasarkan data yang diperoleh, SMP Negeri 3 Cihampelas tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp.592.360.000 pada 2024 dan Rp.554.600.000 pada 2025. Dengan demikian, total dana yang tercatat diterima sekolah selama dua tahun tersebut mencapai Rp.1.146.960.000.

Data tersebut terdiri atas Dana BOS 2024 Tahap I sebesar Rp.296.180.000 dan Tahap II Rp.296.180.000. Sementara pada 2025, Tahap I tercatat Rp.277.300.000 dan Tahap II dengan nominal yang sama.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, salah satu pos yang menjadi perhatian adalah pemeliharaan sarana dan prasarana.

Data yang diperoleh mencatat realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.19.233.000 pada 2024 Tahap I, Rp.24.701.200 pada Tahap II, Rp.9.500.000 pada 2025 Tahap I, dan Rp.24.418.000 pada Tahap II.
Jika dijumlahkan, realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut mencapai Rp.77.852.200 selama 2024–2025.
Persoalannya, data anggaran tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh, masih terlihat sejumlah bagian lantai atau keramik yang mengalami keretakan maupun pecah. Selain itu, fasilitas wastafel dan sanitasi sekolah juga terlihat membutuhkan perhatian pemeliharaan. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan anggaran. Namun, ketika sekolah tercatat merealisasikan puluhan juta rupiah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, menjadi relevan untuk mengetahui jenis pekerjaan apa yang dilakukan, bagian mana yang diperbaiki, berapa volumenya, kapan dilaksanakan, berapa nilainya, serta siapa penyedia atau pelaksananya.

Pertanyaan tersebut juga penting untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dalam RKAS, realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan. Selain pemeliharaan sarana dan prasarana, pos pembayaran honor juga menjadi bagian yang dikonfirmasi.
Data yang diperoleh mencatat pembayaran honor sebesar Rp130.980.000 pada 2024 Tahap I dan Rp130.980.000 pada Tahap II.

Pada 2025, pembayaran honor tercatat Rp126.260.000 pada Tahap I dan Rp55.020.000 pada Tahap II.
Total pembayaran honor berdasarkan data tersebut mencapai Rp443.240.000 selama dua tahun anggaran.
Perubahan nominal pada 2025 juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan, terutama karena terdapat perbedaan cukup besar antara Tahap I sebesar Rp.126.260.000 dan Tahap II sebesar Rp.55.020.000.

Untuk memastikan angka tersebut, perlu diketahui jumlah penerima honor pada masing-masing tahap, status kepegawaian, tugas dan fungsi penerima, besaran honor, periode pembayaran serta dasar penetapannya.

Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami apakah perubahan nominal pembayaran honor berkaitan dengan perubahan jumlah penerima, periode pembayaran, kebijakan penganggaran, atau faktor lainnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS. Sekolah dimintai penjelasan apakah seluruh pengadaan barang dan jasa selama 2024–2025 dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan (SIPLah).

Apabila terdapat transaksi di luar SIPLah, data yang diminta meliputi jumlah transaksi, nilai transaksi, jenis barang atau jasa, tanggal transaksi, penyedia, alasan transaksi dilakukan di luar SIPLah serta dasar ketentuan yang digunakan sekolah.
Konfirmasi tersebut juga menyangkut kemungkinan adanya pengadaan barang atau jasa sejenis yang dilakukan dalam beberapa transaksi terpisah.

Hal tersebut perlu diperjelas bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pola pengadaan dan memastikan transaksi dapat ditelusuri berdasarkan dokumen pendukungnya. Dokumen yang relevan antara lain dokumen perencanaan, penawaran atau pemilihan penyedia, surat pesanan atau kesepakatan, bukti penerimaan atau BAST serta bukti pembayaran.

Pos pengembangan perpustakaan Tahun 2025 juga masuk dalam konfirmasi. Data yang diperoleh mencatat realisasi sebesar Rp.27.757.200 pada Tahap I dan Rp.53.381.200 pada Tahap II, atau total Rp. 81.138.400. Besaran tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis buku atau barang yang dibeli, jumlah, harga satuan, nilai transaksi, penyedia, tanggal transaksi dan metode pengadaannya.

Apalagi apabila pengadaan tersebut berkaitan dengan pembelian buku atau barang melalui SIPLah, maka pencocokan antara nilai anggaran, transaksi dan barang yang diterima menjadi bagian penting dalam proses verifikasi jurnalistik. Hal lain yang juga membutuhkan klarifikasi adalah data jumlah peserta didik.
Data yang diperoleh menunjukkan penerima BOS Tahun 2024 Tahap I tercatat sebanyak 502 siswa, sementara jumlah siswa yang diinformasikan tercatat 483 siswa.
Untuk 2025, jumlah siswa yang diperoleh tercatat sebanyak 470 siswa.

Adanya perbedaan angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persoalan administrasi maupun pelanggaran. Namun, penting untuk mengetahui jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan alokasi pada setiap tahap, tanggal cut-off yang digunakan serta sumber data yang menjadi dasar penghitungan. Pihak sekolah juga perlu menjelaskan apabila terdapat perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat secara aktual di sekolah dengan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan alokasi Dana BOS.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, pihak sekolah juga dimintai penjelasan mengenai RKAS Tahun 2024 dan 2025, termasuk apabila terdapat perubahan atau pergeseran anggaran selama tahun berjalan.
Pencocokan RKAS dengan realisasi menjadi penting untuk melihat hubungan antara apa yang direncanakan, apa yang dibelanjakan dan apa yang benar-benar diterima atau dikerjakan.

Termasuk di dalamnya kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercantum dalam RKAS.
Sekolah juga dimintai penjelasan apakah selama 2024–2025 pernah menyampaikan laporan atau usulan kerusakan lantai, toilet, wastafel maupun fasilitas sanitasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Jika pernah, maka nomor dan tanggal dokumen serta tindak lanjut dari instansi terkait menjadi informasi yang penting untuk diketahui. Selain itu, pihak sekolah dimintai penjelasan apakah selama periode tersebut pernah dilakukan monitoring, verifikasi, evaluasi atau pemeriksaan penggunaan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun instansi berwenang lainnya.

Jika terdapat catatan, koreksi, rekomendasi atau temuan, pihak sekolah diharapkan menjelaskan substansi serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala SMP Negeri 3 Cihampelas melalui surat Nomor: 068/LIPUT-JBR/Restorasitoday/IX/2026 perihal Konfirmasi Pengelolaan Dana BOSP/BOS SMP Negeri 3 Cihampelas Tahun 2024–2025.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap seluruh data yang dikonfirmasi.
Pihak sekolah juga dimintai penjelasan apabila terdapat angka atau data dalam konfirmasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, sekolah diberi kesempatan menyampaikan informasi lain yang dianggap penting agar pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran publik tersebut tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi, verifikasi dan keberimbangan pemberitaan sebelum informasi mengenai pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 3 Cihampelas disampaikan kepada masyarakat.
Dengan total Dana BOS yang tercatat mencapai Rp.1,146 miliar selama 2024–2025, transparansi mengenai perencanaan, realisasi, pengadaan, pembayaran honor serta kondisi sarana dan prasarana menjadi penting agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran pendidikan tersebut.

Hingga proses pemberitaan ini disusun, substansi jawaban pihak SMP Negeri 3 Cihampelas atas konfirmasi tersebut masih menjadi bagian yang ditunggu untuk melengkapi informasi dari kedua sisi.

Penulis : Alfred.S
Jakarta, 7 September 2026, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) PERISAI Pers Mahasiswa Universitas Pertamina kembali menghadirkan HEADLINE 6.0, sebuah rangkaian kegiatan jurnalistik yang menjadi ruang bagi pelajar, mahasiswa, insan pers, komunitas, dan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan jurnalistik sekaligus meningkatkan literasi digital.

Mengusung tema “Lost in the Noise”, HEADLINE 6.0 mengangkat fenomena derasnya arus informasi di era digital. Melalui kegiatan ini, peserta diajak untuk berpikir lebih kritis dalam menghadapi information overload, disinformasi, serta pengalihan isu (issue diversion) yang semakin mudah ditemukan di ruang digital. Tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam HEADLINE 6.0 meliputi perlindungan hukum pers mahasiswa, literasi digital dan penyaringan berita hoaks/AI, serta disrupsi media di era digital.

Hadirkan Empat Kategori Kompetisi Jurnalistik

Salah satu rangkaian utama HEADLINE 6.0 adalah kompetisi jurnalistik tingkat nasional yang menjadi wadah bagi generasi muda untuk menuangkan kreativitas dan kemampuan mereka dalam bidang media.

Kompetisi HEADLINE 6.0 menghadirkan empat kategori lomba, yaitu:

●     News Anchor

●     Digital Comic

●     Mobile Journalism

●     Article Journalism

Keempat kategori tersebut menjadi bagian dari upaya HEADLINE 6.0 untuk mendorong lahirnya generasi muda yang kreatif, kritis, adaptif, dan mampu menyampaikan informasi melalui berbagai bentuk media.

Tidak Hanya Kompetisi

Selain kompetisi, HEADLINE 6.0 juga menghadirkan berbagai rangkaian kegiatan lainnya, mulai dari roadshow, panel discussion, talkshow, community booth, fun activity, hingga awarding ceremony.

Melalui panel discussion dan talkshow, peserta akan mendapatkan ruang untuk berdiskusi mengenai isu-isu jurnalistik, media, dan komunikasi bersama praktisi maupun pihak yang berpengalaman di bidangnya. Sementara itu, community booth menjadi ruang interaktif untuk mempertemukan komunitas media dan organisasi agar dapat saling berkolaborasi dan berbagi inspirasi.

HEADLINE 6.0 juga menghadirkan sejumlah tokoh yang ditargetkan sebagai narasumber dan pengisi kegiatan. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA., Ph.D., selaku Ketua Dewan Pers periode 2025-2028, akan hadir sebagai keynote speaker. Sementara itu, Najwa Shihab, S.H., LL.M., jurnalis dan pendiri Narasi, dijadwalkan mengisi sesi talkshow.

Selain itu, rangkaian acara HEADLINE 6.0 masih menargetkan kehadiran sejumlah tokoh dalam dua sesi diskusi panel yang membahas isu-isu aktual seputar pers mahasiswa, kebebasan pers, serta literasi dan sikap kritis di era digital.

Diskusi Panel 1 menargetkan kehadiran Abdul Manan, Anggota Dewan Pers dan mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia; Anita Theresia Silaban, Pemimpin Umum Pers Suara Mahasiswa UI; serta Neni Herlina, Ketua Tim Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Diskusi ini mengangkat tema “Menjembatani Suara Mahasiswa menuju Ekosistem Pers Mahasiswa yang Aman”.

Sementara itu, Diskusi Panel 2 menargetkan kehadiran Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital; Y. Hesthi Murthi, pegiat dan praktisi media serta jurnalisme; serta Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia periode 2026. Diskusi ini mengangkat tema “Saring sebelum Sharing: Menjadi Generasi Kritis di Era Digital”.

Kehadiran para tokoh tersebut masih dalam tahap penjajakan dan penargetan, dengan harapan dapat memperkaya perspektif serta membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para peserta HEADLINE 6.0.

Kehadiran para tokoh tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dan membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para peserta. Melalui dua sesi diskusi panel dan talkshow yang dihadirkan, HEADLINE 6.0 diharapkan mampu menjadi ruang bertukar gagasan mengenai tantangan pers mahasiswa, pentingnya kebebasan dan keamanan dalam berekspresi, serta kemampuan generasi muda dalam menyaring dan menyikapi informasi di tengah perkembangan ekosistem digital.

Rangkaian kegiatan HEADLINE 6.0 berlangsung dalam beberapa tahap. Roadshow offline dilaksanakan pada 10-26 Agustus 2026, dilanjutkan dengan roadshow online pada 7-11 September 2026. Pada pelaksanaan roadshow online, HEADLINE 6.0 akan menjangkau siswa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan menargetkan partisipasi sebanyak 1.000 siswa. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan HEADLINE 6.0 sekaligus membuka ruang edukasi dan diskusi bagi pelajar di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, pendaftaran kompetisi berlangsung dalam tiga gelombang, yaitu 10-30 Agustus, 31 Agustus-27 September, dan 28 September-16 Oktober 2026. Pengumpulan karya dijadwalkan pada 19-29 Oktober 2026.

Seluruh rangkaian kemudian akan mencapai acara puncak pada:

Sabtu, 21 November 2026
08.00 - 17.00 WIB
Auditorium My Pertamina

Acara puncak akan diisi dengan panel discussion, talkshow, dan awarding ceremony.

Terbuka bagi Generasi Muda

Melalui HEADLINE 6.0, PERISAI Pers Mahasiswa Universitas Pertamina berharap dapat meningkatkan kemampuan literasi digital serta kemampuan berpikir kritis pelajar, mahasiswa, dan masyarakat dalam memilah informasi di tengah derasnya arus informasi digital.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran mengenai pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab, perlindungan hukum bagi pers mahasiswa, serta penerapan etika jurnalistik di era digital.

Bagi pelajar dan mahasiswa yang tertarik mengikuti kompetisi HEADLINE 6.0, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

๐Ÿ”— Pendaftaran: bit.ly/DaftarHeadline6

๐Ÿ“ฑ Instagram: @perisai.uper

๐Ÿ“ž Contact Person:
 Alief - 0813-1060-1986
 Putri - 0895-6228-95996


Red
KABUPATEN BANDUNG —Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung hingga 28 Agustus 2026 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan media terkait paket Belanja Bimbingan Teknis Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu mencapai Rp.963.600.000.

Surat bernomor 075/Lipt_Jabar/Restorasitoday/VIII/2026 tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung pada 10 Agustus 2026.
Namun, hingga Jumat, 28 Agustus 2026, belum terdapat jawaban atau klarifikasi tertulis dari pihak DLH Kabupaten Bandung atas substansi yang disampaikan dalam surat tersebut. Dengan demikian, sudah 18 hari kalender sejak surat konfirmasi dilayangkan, sementara informasi mengenai paket pengadaan dengan nilai hampir Rp.1 miliar tersebut masih belum memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang bersangkutan.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi dasar penelusuran, paket tersebut tercatat dengan:
Kode RUP : 63170023
Nama Paket : Belanja Bimbingan Teknis
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Tahun Anggaran : 2026
Pagu : Rp.963.600.000
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Jenis Pengadaan : Barang
Nilai tersebut tentu bukan angka kecil.

Penggunaan APBD dengan nilai hampir Rp.1 miliar semestinya dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, terutama mengenai kebutuhan kegiatan, perencanaan anggaran, ruang lingkup kegiatan, mekanisme pengadaan, serta manfaat yang akan diperoleh pemerintah daerah.
Konfirmasi yang disampaikan media sebelumnya juga telah meminta penjelasan mengenai dasar kebutuhan kegiatan, penyusunan nilai anggaran, komponen pembentuk pagu, dasar penggunaan metode pengadaan, kajian kebutuhan, kewajaran anggaran, serta indikator keberhasilan kegiatan.

Media juga meminta penjelasan mengenai dokumen perencanaan seperti KAK/Term of Reference, RAB, HPS apabila telah disusun, analisis kebutuhan, serta dokumen perencanaan pengadaan sepanjang dokumen tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak adanya tanggapan dari DLH Kabupaten Bandung hingga saat ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi penyimpangan.

Namun, sikap belum memberikan klarifikasi tersebut menjadi fakta yang penting dalam proses jurnalistik karena substansi yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Media justru memberikan ruang kepada DLH Kabupaten Bandung untuk menjelaskan secara terbuka mengenai paket tersebut.

Apabila seluruh proses perencanaan dan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi dari DLH akan memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.

Sebaliknya, ketika instansi pemerintah belum memberikan penjelasan, masyarakat hanya dapat mengandalkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadaan tanpa mengetahui secara lengkap latar belakang dan perhitungan kegiatan tersebut.

Prinsip keterbukaan tersebut memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, keterbukaan informasi ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 7 ayat (1) mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. 

Artinya, keterbukaan informasi bukan semata-mata persoalan apakah pemerintah bersedia atau tidak bersedia memberikan informasi, tetapi terdapat kerangka hukum yang mengatur bagaimana badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik.
UU No. 14 Tahun 2008 juga menjadi dasar penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya publik. 

Pelaksanaan UU tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Di sisi lain, kegiatan konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. UU Pers juga menempatkan pers dalam peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi. 

Karena itu, permintaan konfirmasi kepada DLH Kabupaten Bandung tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya kesalahan sebelum terdapat fakta dan klarifikasi yang memadai.

Sebaliknya, konfirmasi diberikan sebagai kesempatan kepada instansi terkait untuk menjelaskan persoalan secara langsung dan proporsional. Perhatian publik pada paket ini bukan semata-mata karena terdapat kegiatan bimbingan teknis.

Yang menjadi perhatian adalah nilai anggarannya yang mencapai Rp963,6 juta serta pentingnya memastikan bahwa setiap penggunaan APBD memiliki dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, untuk kegiatan apa, siapa penerima manfaatnya, bagaimana kewajaran anggarannya dihitung, serta bagaimana hasil kegiatan nantinya diukur.

Keterbukaan tersebut menjadi semakin penting ketika informasi dalam RUP belum memberikan gambaran teknis yang cukup mengenai keseluruhan ruang lingkup kegiatan.Tanpa penjelasan lebih lanjut, publik akan kesulitan menilai hubungan antara besarnya anggaran dengan output dan manfaat yang dihasilkan.

Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Bandung belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi Nomor 075/Lipt_Jabar/Restorasitoday/VIII/2026 yang dikirim pada 10 Agustus 2026.
Media tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada DLH Kabupaten Bandung untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Setiap tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak DLH akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan demi menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan praduga tidak bersalah.
Persoalannya kini bukan sekadar ada atau tidak ada kegiatan bimbingan teknis.

Lebih jauh, masyarakat menunggu penjelasan mengenai bagaimana anggaran publik sebesar Rp.963,6 juta tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis : Alfred