Articles by "Fokus"
Tampilkan postingan dengan label Fokus. Tampilkan semua postingan
Tanjungpinang - Penyemprotan disinfektan di berbagai titik terus dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Tanjungpinang. Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd turun secara langsung melakukan penyemprotan di beberapa titik wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (28/3).

Syahrul yang mengenakan masker dan sarung tangan itu tidak hanya memantau jajarannya dan petugas dari Kepolisian serta TNI, namun ia pun tak segan memegang selang dan mengarahkan cairan itu untuk membersihkan berbagai sudut di fasilitas umum dan menyirami kendaraan yang melintas di jalan raya Taman Pamedan A. Yani.

Syahrul mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang memang tengah gencar melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk membersihkan dari bakteri dan virus.

"Setelah kemarin juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, hingga hari ini antisipasi virus Corona dalam kegiatan penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan di banyak lokasi, kali ini di wilayah Kecamatan Bukit Bestari," ungkap Syahrul. 

Syahrul juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama melakukan penyemprotan cairan disinfektan ini, khususnya kepada Kapolsek Bukit Bestari dan TNI yang telah menurunkan personilnya untuk saling bersinergitas bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memerangi virus Corona. 

"Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi virus Corona agar dapat teratasi dengan baik, saya berharap kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga kesehatan dan mengikuti himbauan dan anjuran dari Pemerintah, baik itu Pemerintah pusat hingga Pemerintah Daerah," ujar Syahrul.

Syahrul juga menambahkan bahwa hal ini akan terus dilakukan oleh pemerintah bersama seluruh pihak, terutama di ruang publik yang ada di Kota Tanjungpinang. 

"Kita akan teruskan penyemprotan ini, ke tempat yang memang keramaiannya tinggi dan di daerah daerah padat penduduk, kita akan lakukan penyemprotan disinfektan, agar mengurangi bahaya mikroorganisme, serta memutus rantai penyebaran virus ini," pungkasnya.



Red/rill

Restorasitoday.com- Terjawab Ani Yudhoyono sakit apa hingga dirawat di National Universtiy Hospital Singapura.
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan bahwa istrinya, Kristiani Herawati alias Ani Yodhoyono mengalami kanker darah.
SBY mengabarkan kondisi terkini Ani Yudhoyono di Singapura.
Ibu Ani dirawat sejak 2 Februari 2019 atas rekomendasi tim dokter kepresidenan Indonesia. Informasi tersebut disampaikan SBY dalam video yang tersebar di media dari Imelda Sari Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Rabu (13/2/2019).

Berikut isi pernyataan SBY:
Assalamualaikum Wr Wb Salam sejahtera untuk kita semua.
Bapak, ibu, sodara sekalian yang saya cintai.


Saat ini saya berada di Singapura mendampingi Ibu Ani dalam pengobatan dan perawatan kesehatan di negeri ini.
Sejak tanggal 2 Februari 2019 yang lalu, Ibu Ani menjalani medical treatment di Singapura atas rekomendasi tim dokter kepresidenan Indonesia.
Dengan rasa prihatin, saya sampaikan kepada para sahabat di Tanah Air, Ibu Ani mengalami blood cancer atau kanker darah.

Dan karenanya harus menjalani pengobatan dan perawatan yang intensif di National Universtiy Hospital Singapura.
Atas nama Ibu Ani dan keluarga besar SBY, saya mohon doa dari para sahabat agar Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dengan takdir dan kuasanya, memberikan kesembuhan kepada istri tercinta Ibu Ani, atau Kristiani Herawati binti Sarwo Edhie Wibowo, agar Ibu Ani dapat kembali menjalankan kegiatan sehari-harinya di Tanah Air.
Pada kesempatan ini juga saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan pemerintah, utamanya tim dokter kepresidenan atas perhatian dan bantuan yang diberikan dalam pengobatan Ibu Ani.
Saya juga menyampaikan terima kasih atas ucapan dan doa kesembuhan kepada Ibu Ani, yang disampaikan oleh para sahabat di Tanah Air yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu.

Termasuk yang melalui media sosial. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa membalas budi baik dan ketulusan bapak ibu sodara sekalian.
Saya dan Ibu Ani meminta maaf karena tidak dapat menghadiri sejumlah kegiatan, yang direncanakan oleh berbagai pihak, yang sebelumnya saya niatkan untuk saya penuhi.
Sebagai seorang suami, tentu saya harus mendampingi Ibu Ani dalam menghadapi ujian dan cobaan Tuhan ini.
Meskipun saya amat mengetahui, Ibu Ani adalah sosok yang kuat, tabah, dan tegar dalam menghadapi tantangan kehidupan termasuk ketika kami bersatu dalam suka dan duka selama 10 tahun saya mengemban tugas memimpin Indonesia dulu.
Namun, bagaimana pun, saya, Ibu Ani dan keluarga harus bersatu dalam semangat keyakinan dan kekuatan agar semua ikhtiar untuk penyembuhan Ibu Ani dengan izin pertolongan Allah dapat berhasil dengan baik.
Demikianlah pernyataan saya hari ini, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua.

Terima kasih Wassalamualaikum Wr Wb
Imelda mengatakan, tim dokter Kepresidenan sudah bertemu dengan tim dokter yang merawat Ibu Ani di Singapura pada Selasa (12/2/2019) sore.
SBY dan dua putranya, Agus Harimurti Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono mendampingi untuk mendapatkan hasil observasi Tim Dokter yang telah dilakukan selama sepekan ini. "Kondisi Ibu Negara Ani Yudhoyono stabil, mohon doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia," kata Imelda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SBY: Mohon Doa Kesembuhan Ibu Ani...",

Penulis . Lewi ginting S.H
Batam, Gubernur Kepulauan Riau H Nurdin Basirun mengatakan derajat kesehatan masyarakat Kepri dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan. Angka harapan itu terus meningkat. Indikator-indikator pembangunan kesehatan yang ditetapkan pemerintah dapat dicapai dengan baik.
“Kita berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Nurdin saat menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Kepri, di Graha Kepri Batam, Senin (2/4).
Menurut Nurdin, pembangunan kesehatan merupakan salah satu bidang prioritas di Kepri. Salah satu indikator yang dipergunakan dalam mengukur masyarakat yang sejahtera adalah derajat kesehatannya.
Pemprov Kepri memang memiliki misi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kesetaraan gender, pemberdayaan masyarakat penanganan kemiskinan dan penyandang  masalah kesejahteraan sosial. Saat ini menurut Nurdin, beberapa indikator yang masih perlu mendapat perhatian serius antara lain terkait angkat kematian ibu, angka kematian bayi, dan angka kematian anak. Untuk mengatasi hal-hal tersebut, kata Nurdin dibutuhkan langkah-langkah strategi dan upaya optimal.
Nurdin menegaskan, dia selalu memerintahkan Kadis Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana untuk melaporkan segala kegiatan tentang kesehatan di Kepri. “Jangan hanya memberi laporan ABS,” Katanya.
“Saya lebih senang diberi laporan ada kasus penyakit atau kekurangan gizi di Kepri sesuai keadaan. Daripada saya dilaporkan semua beres pak! Tapi pada kenyataannya banyak kasus di daerah. Malu saya jika berkunjung ke daerah,” kata Nurdin.
Kunjungan DPD RI memang dalam rangka inventarisasi materi tentang RUU Kebidanan. Pada kesempatan itu, Nurdin mengharapkan peran  bidan bisa lebih maksimal.  Sebagai pelayanan kesehatan, bidan memiliki peran tugas yang tidak mudah. Utamanya dalam memberikan pelayanan kesehatan pada ibu dan anak.
Nurdin memastikan, tugas yang tidak mudah tersebut harus bisa dilaksanakan dengan baik.  Menurut Nurdin, adanya penyusunan RUU ini  kebidanan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengoptimalkan peran bidan dalam pembagunan kesehatan.
Hadir pada kesempatan tersebut dari DPD dengan Ketua Tim H Dedi Iskandar Batubara, Muhammad Nabil, Emikia Contessa, Bahar Buasan, H Rafli, Abdul  Aziz dan Muhammad Rahman.
Sementara dari Kepri hadir Asisten Ekbang Syamsul Bahrum, Kadis Kesehatan Tjetjep Yudiana, Karo Hukum Pemprov Kepri Heri Mokhrizal, Karo Humas Protokol dan Penghubung Nilwan, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Kepri Yulianti, Direktur RSUD Embung Fatimah Drg Ani Dewiyana dan Asisten Ekbang Pemko Batam Gintoyono.
Batam - AKBP Ucok Lasdin Silalahi resmi dilantik sebagai Kapolres Tanjungpinang menggantikan AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro yang dimutasi pada jabatan baru sebagai Pamen Bareskrim Polri.
"AKBP Ucok dipindahkan dari jabatan lama Kapolres Lingga menjadi Kapolres Tanjungpinang dengan harapan dapat menciptakan suasana yang kondusif pada pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2018," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, di Batam, Kamis.

Kapolda menjelaskan, serah terima jabatan ini janganlah dipandang suatu acara yang bersifat formalitas dan seremonial biasa, melainkan harus dilihat sebagai suatu upaya institusi Polri dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja kesatuan untuk menghadapi tantangan tugas yang semakin berat dan kompleks.

"Tujuannya agar pengelolaan organisasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien, guna menuju perubahan yang lebih baik," kata Didid.

Dalam menghadapi dinamika potensi kriminalitas di wilayah hukum Polda Kepri, diharapkan mampu mengakomodir semua fenomena yang timbul dengan menampilkan suatu struktur organisasi kuat dilandasi pemikiran profesional, bermoral, dan modern.

Hal tersebut, kata dia, dapat dimunculkan apabila segenap pimpinan dapat bersinergi dalam suatu tim menanggalkan kepentingan pribadi atau kelompok untuk membawa organisasi yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat.

"Untuk jabatan sebagai Kapolres Lingga saat ini dipercayakan oleh AKBP Joko Adi Nugroho yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditregident Ditlantas Polda Kepri," kata dia.

Karo SDM Polda Kepri, Kombes Pol Djoko Susilo menambahkan, selain dari pergantian jabatan Kapolres Tanjungpinang dan Lingga, sejumlah perwira menengah di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau juga terjadi pergeseran.
Adapun pejabat yang menjalani serah terima jabatan di Lobi Utama Mapolda Kepri itu adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Budi Suryanto yang dimutasi pada jabatan baru sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

"Penggantinya adalah AKBP Rustam Mansur yang sebelumnya menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Jabar," katanya.

Selanjutnya, Kombes Benyamin Sapta yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid TIK Polda Kepri kini dipercaya sebagai Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri, menggantikan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun yang dimutasi pada jabatan baru sebagai Kabagbanops Rokorwas Bareskrim Polri.

"Untuk jabatan yang ditinggalkan Kombes Benyamin kini digantikan oleh AKBP Set Stephanus Lumowa yang sebelumnya menjabat sebagai Dir Tahti Polda Papua," lanjutnya.

Kapolres Karimun AKBP Agus fajaruddin juga dimutasi pada jabatan baru sebagai Wadirlantas Polda Jambi. Sementara penggantinya adalah AKBP Hengky Pramudya yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagdalpers Ro SDM Polda Kepri.
Antara.com
Medan(restorasitoday.com): Kalangan Anggota DPRD Sumut mempertanyakan munculnya nama Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Plt Gubsu. Sebab, T. Erry Nuradi yang saat ini masih menjabat Gubsu hingga Juni 2018 tidak ikut dalam kompetisi Pilgubsu 2018. Kalau diganti segera itu aneh saya rasa, karena masa tugas Pak Tengku Erry Nuradi habis bulan Juni kalau tidak salah tanggal 16. Tapi mungkin Pati Polisi itu disiapkan untuk bulan enam ke atas, karena jabatan gubernur sudah kosong sampai dilantiknya gubernur terpilih,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut HM. Nezar Djoeli, Kamis (25/1).

Wakil Ketua Komisi A Muhri Fauzi Hafiz juga merasa aneh dengan adanya Plt Gubsu jika dilakukan sebelum bulan Juni 2018. “Ini jadi tanda tanya juga sama kita. Melihat kondisi ini komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, perlu memanggil saudara Gubernur melalui pejabat terkait untuk mengetahui duduk perkara masalahnya,” ujar Muhri. Soal berita yang beredar, lanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat guna konfirmasi kepada Pemerintah Pusat soal Pj Gubernur.

Kedua, tahapan-tahapan selanjutnya kita akan mengundang kehadiran gubernur melalui pejabat terkait untuk mengetahui aturan yang shahih soal pejabat gubernur. “

Ketiga, jika ada hal yang kita anggap dilanggar oleh pemerintah pusat kita akan membuat perbandingan,” tegasnya. Begitu juga dengan Hanafiah Harahap dari Fraksi Golkar DPRD Sumut. Menurutnya juga aneh dan gagal paham jika jabatan Gubsu di Plt-kan sebelum masa tugas T. Erry Nuradi habis. “Aneh dan gagal paham aku memaknai penunjukkan Pati Polri tersebut. Sebaiknya kita tunggu penjelasan pemerintah dalam hal ini Kemendagri,” imbuhnya

Namun, lanjutnya, memang sampai 17 Juni 2018 belum juga dilantik gubernur terpilih maka konsekuensinya harus ada pejabat gubernur. “Tapi bisa saja lebih cepat atau lebih lambat dari tanggal 17 Juni 2018. Kita tunggu tahapan kerja dan penjelasan KPU Sumut. Tentu sebelum 17 Nuni 2018 harus ada pejabat gubernur sampai dengan waktu pelantikan gubernur terpilih,” pungkasnya.

Sr/Ant
Anggaran Sama
Batam, JMRN - Pemerintah Indonesia menganggarkan 20% alokasi dana dari APBN-P tahun 2017 atau sekitar Rp 426 Triliun untuk pendidikan Indonesia. Anggaran yang sama dengan budget yang di keluarkan oleh pemerintah Vietnam. Pemerintah Vietnam juga menganggarkan dananya sebesar 20% untuk pendidikan di negrinya. Namun, walaupun Indonesia dan Vietnam sama-sama mengalokasikan dananya sebesar 20%, hasil yang di dapat untuk kualitas pendidikannya sangatlah berbeda. Karena meskipun anggaran sama, kualitas pendidikan RI Kalah jauh dari Vietnam.

Miris ya memang, karena dengan budget yang sama Indonesia memiliki kualitas yang sangat jauh dari Vietnam. Pada penilaian tiga indikator pendidikan yang meliputi pengetahuan alam, matematika dan membaca, Indonesia hanya mampu berada di peringkat 53 sedangkan Vietnam dapat menduduki peringkat 8. Sungguh perbedaan yang jauh bukan?

Ketertinggalan Indonesia dalam bidang pendidikan dibandingkan dengan Vietnam memang menjadi sebuah pertanyaan. Pasalnya anggaran yang telah dialokasikan memang terbilang cukup besar, namun hasil yang di dapatkan tidak sepadan dengan jumlah pengeluaran.

Untuk saat ini fungsi pendidikan di Indonesia memang sudah didelegasikan pada tiap-tiap daerah. Jadi, untuk masalah peningkatan pada kualitas pendidikan memang tergantung bagaimana daerah tersebut mengelola dan mencanangkan kurikulum yang akan di berlakukan.

Namun permasalahan lainnya adalah meskipun jumlah guru yang ada di Indonesia sudah terbilang memadai, tapi ternyata yang memenuhi kualifikasi menjadi seorang guru hanyalah sebesar 25% nya saja. Ini menjadi tugas bagi mentri pendidikan untuk menentukan dan menetapkan mana guru yang berkualitas dan mana yang tidak. Agar segi pendidikan dari Indonesia dapat di perbaiki lagi.

Faktor faktor lain yang menyebabkan pendidikan di Indonesia jauh tertinggal dari Vietnam terangkum dalam 4 poin dibawah in:

1.    Anggaran Tidak Tepat Sasaran

Memang anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah terbilang cukup besar, namun kok masih belum bisa meningkatkan kualitas pendidikannya? Hal ini mungkin saja karena anggaran memang tidak tepat sasaran. Bukan tidak mungkin anggaran yang telah ada justru potong sana, potong sini sehingga anggaran yang benar-benar untuk pendidikannya hanyalah beberapa persen saja.

Korupsi yang masih menjadi permasalahan di Indonesia pun tidak di tindak secara tegas dalam hukumnya sehingga memang cukup wajar jika alokasi dana pendidikan tidak pernah tepat sasaran.

2.    Infrastruktur Yang Kurang Mendukung

Walaupun dananya sudah besar, namun nyatanya infrastruktur yang ada masih banyak yang kurang memadai terutama untuk sekolah-sekolah yang ada di pelosok dan di bagian timur. Bukan hal baru pula bahwa masalah ini sering menjadi sorotan televisi. Namun sepertinya, pemerataan dari pendidikan dan infrastruktur yang memadai memang belum bisa terlaksana sepenuhnya. Seperti halnya ekonomi, pendidikan Indonesia juga masih terpusat pada kota-kota besarnya saja.

3.    Pendidikan Tidak Sepenuhnya Gratis

Walaupun pemerintah sudah mencanangkan wajib belajar dan pendidikan gratis. Hal ini ternyata belum lah terlaksana sepenuhnya. Banyak dari anak usia sekolah yang justru memilih untuk berhenti bersekolah dan memilih untuk mencari nafkah.

4.     Kurang Efektifitasnya Metode Pengajaran

Kreatifitas guru dalam mengajar juga merupakan faktor yang membuat siswa semangat untuk belajar. Namun sepertinya walaupun kurikulum sudah di perbarui, efektifitas metode pengajaran masih belum terasa.

Tapi tak menungkiri juga bahwa saat ini sudah banyak guru yang memiliki metode pengajaran cukup efektif dan juga kreatif.

Tentunya menjadi sebuah tanggung jawab pemerintah dalam memajukan pendidikan Indonesia. Namun, terlepas dari itu, kualitas pendidik juga sangat perlu untuk di perhatikan agar efektifitas dalam penggunaan anggaran tidak menjadi sia-sia dengan menciptakan tenanga pendidik yang terintegritas.

REDAKSI | ***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Oleh : MUCHTAR EFFENDI HARAHAP 
Pengamat politik dari Network for South East Asaian Studies (NSEAS)

Pengkritik  perhutanan Sosial di Pulau Jawa memprediksi  Permen  LHK No P.39 /2017 ttg Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani  semakin memperburuk tata kelola hutan. Pengkritik dari Jawa Barat ini klaim,  ribuan  petani miskin pemegang IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) orang tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kehutanan. Mereka  menyebabkan kesemrautan pengelolaan hutan negara.

Sesungguhnya prediksi pengkritik ini  salah, mengada-ada, prasangka, apriori, ahistoris dan  tak faktual. Petani miskin di Pulau Jawa Penerima IPHPS takkan memperburuk tata kelola hutan.   Pengkritik  tidak memahami ketentuan  IPHPS.  Pemegang  IPHPS  punya hak dan kewajiban, dan terima  pembinaan dan fasilitasi.

Mengapa petani miskin Penerima IPHPS takkan merusak tata kelola hutan?

Pertama, Pemegang  IPHPS menurut Permen LHK No. P.39:
1. Petani dengan matapencaharian utama mengerjakan lahan secara langsung.
2. Petani penggarap  tidak memiliki lahan atau petani memiliki lahan di bawah atau sama dengan 0,5 Ha.
3. Petani dengan memperhatikan perspektif gender.
4. Pengungsi akibat bencana alam, diutamakan menjadi anggota kelompok.

Pemegang IPHPS sudah terbiasa hidup di bidang kehutanan dan mengerjakan langsung lahan. Sebagai petani menggarap, mereka warganegara tinggal di sekitar atau di dalam  wilayah kerja Perhutani dibuktikan KTP (Kartu Tanda Pengenal) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau  telah memiliki riwayat penggarapan dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Kelompok Masyarakat, Ketua Kelompok Tani atau Koperasi.   Karena itu,  mereka memiliki pengetahuan dan pemahaman khusus di bidang kehutanan. Tingkat pendidikan formal  mereka cenderung rendah. Tetapi, tak berarti tingkat Pengetahuan dan pemahaman khusus di bidang kehutanan rendah juga.

Kedua,  Pemegang IPHPS memiliki hak dan kewajiban. Petani miskin ini  akan bekerja sesuai dengan hak dan kewajiban. Apa kewajiban mereka ?

1. Menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan. 2. Memberi tanda batas areal kerjanya.
3. Menyusun rencana pemanfaatan jangka panjang selama 10 (sepuluh) tahun dan jangka pendek selama 1 (satu) tahun.
4. Melakukan penanaman dan pemeliharan di areal kerjanya.
5. Melakukan tata usaha hasil hutan.
6. Mempertahankan fungsi hutan.
7. Melaksanakan fungsi perlindungan.

Kewajiban ini mengharuskan pemegang IPHPS untuk mendukung  meningkatkan tata kelola hutan yang baik.  Takkan  memperburuk Tata Kelola Hutan.

Ketiga, Pemegang IPHPS yang ribuan itu  mendapatkan  "pendampingan". Pasal 9 Permen LHK Nomor 39 tahun 2017 berbunyi,  Pemohon IPHPS dapat menunjuk pendamping LSM  (lembaga swadaya masyarakat) setempat  berbadan hukum. Dalam hal Pemohon IPHPS tidak menunjuk pendamping, maka Pokja PPS (Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial) menunjukkan pendamping  setempat berbadan hukum.

PPS adalah kelompok kerja membantu fasilitasi dan verifikasi kegiatan percepatan perhutanan sosial.

Pendampingan  Pemegang IPHPS membuat  sangat tak mungkin memperburuk tata kelola hutan. Justru,  pendampingan ini membuat tata kelola hutan kian baik.   Pengkritik  mengabaikan  adanya  pendampingan Pemegang IPHPS.

Keempat, ada Monitoring dan Evaluasi (Monev),  tentu saja dapat mengendalikan setiap prilaku  Pemegang IPHPS. Harus laksanakan  kewajiban.

Monitoring dilakukan secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan. Evaluasi  paling sedikit 1 kali 1 tahun. Monev  oleh Pemerintah,  Direktur Jenderal,  melibatkan Pokja PPS dan Perum Perhutani, dibantu Tim Kerja.

Monev tentu saja mengendalikan  Pemegang IPHPS sehingga tidak memperburuk tata kelola hutan seperti diprediksi Pengkritik.

Kelima, Pemegang IPHPS tidak mungkin memperburuk tata kelola hutan karena Pemerintah melakukan langsung "pembinaan" dan "fasilitasi".  Sesuai Pasal 23 Permen LHK No P.39/ 2017, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan perhutanan sosial. Pembinaan dan fasilitasi ini mencakup kegiatan al.: penandaan batas areal kerja, pemetaan dengan drone , pendampingan, penyuluhan, dukungan bibit, sarana produksi, bimbingan teknis, sekolah lapang, promosi/pemasaaran produk, penelitian dan pengembangan.

Pembinaan dan fasilitasi perhutanan sosial dapat juga diberikan oleh Kementerian/Lembaga, Lembaga keuangan, BUMN/BUMS, dalam rangka program pemberdayaan masyarakat

Pembinaan dan fasilitasi oleh Pemerintah dan lembaga2 negara ini mengarahkan  Pemegang IPHPS meningkatkan tata kelola hutan yang baik, bukan justru memperburuk.

Keenam, Pemerintah memberi sanksi kepada Pemegang IPHPS. Pasal 24 Permen LHK Nomor P.39 menetapkan, dalam hal hasil evaluasi Pemegang IPHPS melakukan pelanggaran berupa pemindahan IPHPS kepada pihak lain dan melakukan manipulasi/pemalsuan data dikenakan sanksi pencabutan izin. Dalam hal hasil evaluasi pemegang IPHPS tidak memenuhi kewajibannya diberikan peringatan 3  kali berturut-turut dalam waktu 1 bulan dan dikenakan sanksi pencabutan izin.

Sanksi ini tentu saja membuat  Pemegang IPHPS takkan  menyimpang dari ketentuan Permen LHK No. P. 39., termasuk kegiatan dan pola tanam yg  diperbolehkan.

Ketujuh, bukti lapangan dapat menyangkal prediksi pengkritik. Pd 6 Nop. 2017, Presiden Jokowi menyerahkan SK IPHPS lebih  1.662 orang di  Desa Dungus,Wings,  Kab.Madiun Jatim. Penerima SK IPHPS berasal dari Kab. Madiun, Kab. Tulung Agung, dan Kab.Tuban. Seluruh Penerima IPHPS petani hutan di sekitar dan di dalam area kerja Perum Perhutani. Mereka sudah terbiasa hidup dan bekerja sebagai petani penggarap di bidang kehutanan.

Adalah keliru Pengkritik mengklaim, ribuan penerima IPHPS tidak mempunyai kemampuan khusus di bidang kehutanan. Persoalan fundamental bagi petani penggarap ini bukan kemampuan khusus, tetapi luas lahan hutan yang bisa dimanfaatkan. Selama ini mereka tanpa lahan atau maksimal 0,5 Ha dgn pendapatan rata2 Rp.500 ribu per bulan/KK. Petani di acara ini mendapatkan dokumen negara sebagai pemanfaatan hutan negara maksimal 2 Ha, disebut SK IPHPS. SK ini payung hukum bagi Petani Penerima utk memanfaatkan lahan tsb selama 35 tahun. Lahan ini bukan di bagi-bagi, tapi dipinjamkan oleh negara. Petani memberikan hasil bersih 30 % kepada perhutani, 70 % sisanya untuk petani tsb.

 Krn itu, tak ada alasan Pengkritik memprediksi ribuan Penerima  IPHPS akan membuat tata kelola hutan tidak baik. Hidup mereka sejak kakek nenek mereka sudah terbiasa di lingkungan kehutanan.

Tujuh   alasan di atas menyangkal penilaian Pengkritik dari Jawa Barat ini. Justru sebaliknya, implementasi Permen LHK No.P39/2017 ini turut meningkatkan kualitas tata kelola hutan di Pulau  Jawa khususnya.