Articles by "Daerah"
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Restorasitoday.com : Direktorat Jenderal Pajak memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pertama datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan.

Kedua, dikirim melalui pos ke KPP, ketiga dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar, dan keempat dengen e-filing.

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Dengan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-filing, berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh.

1. Wajib pajak harus memiliki alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika tidak punya email, silakan buat.

2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.

3. Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.

4. Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.


5. Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

6. Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.

7. Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.

8. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.

9. Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.

E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.

Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM.



SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP.

Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:

1. www.spt.co.id
2. www.pajakku.com
3. www.eform.bri.co.id
4. www.online-pajak.com

Apabila terjadi error saat penggunaan e-filing, dapat mengecek Daftar Kode Error yang telah disusun Ditjen Pajak untuk meperoleh informasi mengenai cara penanganannya.
Batam : Komunitas Sosial Sisabur Holong Kota Batam Kunjungi beberapa Panti Asuhan yang ada di Kota Batam Sekaligus membagikan bingkisan kepada panti asuhan tersebut, Rabu (22/07/2020).

Adapun panti Asuhan tersebut adalah : Panti Asuhan Sinar Batam Siloam Nusantara Bengkong dan Panti Asuhan
Yayasan El Zion Greace Sagulung

Jurado Siburian SH. CPrM. CPCLE, Salah Satu Koordinator Berbagi Kasih Komunitas Sosial Sisabur Holong mengatakan, kunjungan kasih ke panti asuhan ini adalah sebagai bakti sosial antar sesama yag kita rencanakan merupakan agenda rutin. Yang mana tujuannya untuk meringankan dan saling berbagi dengan anak-anak panti serta memupuk rasa cinta kasih antar sesama.

“Tujuan kita  untuk meringankan dan saling berbagi dengan anak-anak panti serta memupuk rasa cinta kasih antar sesama. Kita bersama-sama menyalurkan sedikit rezeki untuk dibagikan kepada saudara kita yang kurang beruntung. Kegiatan seperti ini akan terus kita laksanakan” ujarnya.

Kunjungan ini adalah inisiatif dari teman-teman dalam menumbuhkan kepedulian dan jiwa sosial terhadap sesama, “Semoga Kehadiran teman-teman Komunitas Sosial Sisabur Holong memberikan semangat baru pada adik-adik di panti asuhan ini ,” pungkasnya

Pardamean Simbolon, menambahkan bahwa Pendanaan kegiatan ini murni dari sesama anggota komunitas Sisabur Holong maka kita mengajak kepada seluruh anggotan komunitas untuk menyisihkan sebahagian  rezki yang kita dapat  dengan cara berbagi.

Kita ingin membiasakan seluruh anggota Komunitas Sosial Sisabur Holong agar terus bersyukur dengan cara  menyisihkan sedikit rezkinya untuk berbagi. Karena banyak saudara kita diluar sana yang masih butuh  perhatian kita semua” ujarnya

Kunjungan tersebut mendapat respon positif dari pembina panti dan anak-anak Panti Asuhan.
Pada kesempatan ini Pimpinan  Panti Asuhan Sinar Batam Bengkong Ibu Rusmawati mengucapkan terimakasih, juga merasa senang dengan rasa kepedulian Komunitas Sosial Sisabur Holong terhadapsesama khususnya anak-anak panti asuhan .
Untuk diketahui,

adapun rangkaian kegiatan yang dilakukan yakni, perkenalan, sering pengalaman, menyanyi bersama dan saling memberi motivasi.

(Red)
Batam, Gubernur Kepulauan Riau H Nurdin Basirun mengatakan derajat kesehatan masyarakat Kepri dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan. Angka harapan itu terus meningkat. Indikator-indikator pembangunan kesehatan yang ditetapkan pemerintah dapat dicapai dengan baik.
“Kita berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata Nurdin saat menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Kepri, di Graha Kepri Batam, Senin (2/4).
Menurut Nurdin, pembangunan kesehatan merupakan salah satu bidang prioritas di Kepri. Salah satu indikator yang dipergunakan dalam mengukur masyarakat yang sejahtera adalah derajat kesehatannya.
Pemprov Kepri memang memiliki misi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kesetaraan gender, pemberdayaan masyarakat penanganan kemiskinan dan penyandang  masalah kesejahteraan sosial. Saat ini menurut Nurdin, beberapa indikator yang masih perlu mendapat perhatian serius antara lain terkait angkat kematian ibu, angka kematian bayi, dan angka kematian anak. Untuk mengatasi hal-hal tersebut, kata Nurdin dibutuhkan langkah-langkah strategi dan upaya optimal.
Nurdin menegaskan, dia selalu memerintahkan Kadis Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana untuk melaporkan segala kegiatan tentang kesehatan di Kepri. “Jangan hanya memberi laporan ABS,” Katanya.
“Saya lebih senang diberi laporan ada kasus penyakit atau kekurangan gizi di Kepri sesuai keadaan. Daripada saya dilaporkan semua beres pak! Tapi pada kenyataannya banyak kasus di daerah. Malu saya jika berkunjung ke daerah,” kata Nurdin.
Kunjungan DPD RI memang dalam rangka inventarisasi materi tentang RUU Kebidanan. Pada kesempatan itu, Nurdin mengharapkan peran  bidan bisa lebih maksimal.  Sebagai pelayanan kesehatan, bidan memiliki peran tugas yang tidak mudah. Utamanya dalam memberikan pelayanan kesehatan pada ibu dan anak.
Nurdin memastikan, tugas yang tidak mudah tersebut harus bisa dilaksanakan dengan baik.  Menurut Nurdin, adanya penyusunan RUU ini  kebidanan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengoptimalkan peran bidan dalam pembagunan kesehatan.
Hadir pada kesempatan tersebut dari DPD dengan Ketua Tim H Dedi Iskandar Batubara, Muhammad Nabil, Emikia Contessa, Bahar Buasan, H Rafli, Abdul  Aziz dan Muhammad Rahman.
Sementara dari Kepri hadir Asisten Ekbang Syamsul Bahrum, Kadis Kesehatan Tjetjep Yudiana, Karo Hukum Pemprov Kepri Heri Mokhrizal, Karo Humas Protokol dan Penghubung Nilwan, Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Kepri Yulianti, Direktur RSUD Embung Fatimah Drg Ani Dewiyana dan Asisten Ekbang Pemko Batam Gintoyono.
Karimun  - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa mengatakan pemberlakuan zonasi kelistrikan di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun jangan sampai mengorbankan masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat dibebani dan menjadi korban. Listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat," kata dia yang dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu.

Dwi Ria Latifa yang lahir di Tanjung Balai Karimun mengaku mendapat informasi banyak rumah di Pulau Karimun Besar yang tidak dialiri listrik, khususnya yang berlokasi di zona perusahaan listrik swasta.

Menurut dia, langkah Bupati Karimun Aunur Rafiq untuk menyelesaikan permasalahan zona listrik tersebut sudah tepat, tinggal bagaimana perusahaan listrik swasta segera menyiapkan infrastruktur.

"Karimun sedang lesu perekonomiannya, jangan sampai masalah listrik menghambat pertumbuhan ekonomi, apalagi zona swasta merupakan kawasan perdagangan bebas," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dia meminta masalah ini segera diselesaikan, jangan sampai harus menunggu selesainya pembangunan infrastruktur dua perusahaan listrik swasta tersebut, yang bisa saja beroperasi satu atau dua tahun ke depan.

"Harus ada solusi, kalau memang perusahaan swasta belum mampu. Sebaiknya diserahkan ke PLN, bayangkan saja kalau satu atau dua tahun, pertumbuhan ekonomi di Karimun bisa stagnan," ujarnya.

Wilayah Pulau Karimun Besar ditetapkan dalam tiga zona kelistrikan, zona 1 dikelola PT Soma Daya Utama (SDU), zona 2 dikelola PT Karimun Power Plan (KPP) dan zona 3 PT PLN Persero.

Pembagian zona tersebut merupakan kebijakan Kementerian ESDM beberapa waktu, ketika PLN Persero Rayon Tanjung Balai Karimun masih mengalami defisit daya, dan saat ini PLN justru mengalami surplus daya sekitar 12 MW.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Muhammad Yosli mengatakan, PT SDU dan PT KPP sudah sepakat untuk menjalin kerja sama dengan PLN, agar melakukan penyambungan listrik terhadap calon pelanggan yang masuk daftar tunggu.

"Saat ini, ada 969 calon pelanggan di zona 1 dan 2 yang masuk daftar tunggu, termasuk fasilitas umum seperti puskesmas dan penerangan jalan umum," kata dia.

Yosli mengatakan segera menyurati PT PLN Wilayah Riau dan Kepri agar melakukan penyambungan terhadap calon pelanggan yang masuk daftar tunggu tersebut.

"Sesuai rapat dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri, dua perusahaan swasta itu juga diberi tenggat satu tahun untuk menyelesaikan pembangunan infrastrukturnya," kata dia.




Antara.com
Batam : Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH memimpin kegiatan Upacara Bendera Bulanan Polda Kepri dilapangan Upacara Polda Kepri sekira pukul 07.00 Wib. Senin (19/3/2018).
Upacara dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri, Para Pejabat Utama Polda Kepri, Para Perwira, Bintara, Tamtama dan Aparatur Sipil Negara Polda Kepri.

Dalam Amanat Kapolda Kepri yang dibacakan Oleh Wakapolda Kepri, disampaikan bahwa dalam sejarah Bangsa Indonesia ini, kegiatan upacara adalah sebuah  kegiatan yang sudah  dilaksanakan  oleh Para pendahulu sebelum Indonesia Merdeka, sebagai contoh, seperti upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen dan upacara upacara lainnya, sehingga upacara harus dimaknai.
" Makna upacara ini adalah :
1. Sebagai jati diri Bangsa Indonesia yg tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari hari.
2. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran dari bangsa Indonesia, inilah yg merupakan ciri khas yang membedakan kita dengan bangsa-bangsa yang lain.
3. Upacara bendera memiliki nilai-nilai kedisiplinan dan ketertiban yg tinggi karena dalam pelaksanaan upacara bendera ini telah diatur sedemikian rupa dengan tata upacara yang baku, misalnya adanya surat perintah yg berisikan pejabat atau pelaksana upacara, ini melambangkan suatu makna nilai nilai kedisiplinan, keteraturan yang tinggi, dengan demikian apabila kegiatan ini sudah menjadi bagian dari kehidupan kita selaku Bhayangkara sejati tentunya seluruh perserta, harus dapat   menjadi  tauladan tentang hal-hal tersebut diatas, baik dalam kehidupan berorganisasi selaku Aparatur Negara maupun sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian saya berharap, mulai hari ini dan kedepannya setiap kegiatan upacara  harus sudah dapat  dilaksanakan dengan baik dan benar, serta dengan sikap yg sesuai dengan persyaratan melaksanakan kegiatan upacara bendera.
4. Dengan sederet acara yang digelar dalam setiap Upacara Bendera, seperti pembacaan teks Pancasila maupun pengucapan Tri Brata dan Catur Prasetya ini juga bermuara kepada bentuk kedisiplinan dan jiwa Nasionalisme, upacara bendera setiap bulannya ini jelas-jelas untuk menjaga dan meningkatkan jiwa Nasionalisme kita semua  agar  NKRI  tetap utuh sampai dengan Akhir jaman, hal ini terlihat dengan kita semua berdiri tegak dan melaksanakan penghormatan kepada Bendera Sang Saka Merah Putih yang diiringin dengan lagu Indonesia Raya, bila kita semua memiliki rasa disiplin tersebut, maka pada saat pengibaran Bendera hati kita semua akan bergetar sekaligus bangga, karena Sang Merah Putih dengan gagahnya berkibar di Angkasa Raya Indonesia yg menandakan Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang telah merdeka dan berdaulat.
5. Upacara bendera juga merupakan suatu bentuk pembelajaran bagi diri kita para Bhayangkara sejati dan para penerus bangsa untuk mampu mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur untuk melahirkan negara indonesia yang kita cintai ini serta  mampu  mendoakan  mereka agar dapat diterima segala amal dan ibadahnya serta mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT.
" terang Wakapolda membacakan amanat dari Polda Kepri.
" Terkait dengan orientasi pelaksanaan tugas kedepan yang menjadi tugas Polda Kepri, sesuai dengan kalender Kamtibmas yang ada, sudah harus bisa dipersiapkan dengan baik dan benar, baik kalender Kamtibmas yang bersifat nasional maupun kalender Kamtibmas yang bersifat lokal, kegiatan Pesta Demokrasi Serentak Pilkada  Tanjungpinang,  serta menghadapi pesta demokrasi pemilu legislatif dan pemilu Presiden 2019 yang tahapan pertamanya  sudah akan kita laksanakan di pertengahan tahun 2018 ini."
" Kedepan seluruh Personil Polda Kepri harus mampu merubah Mindset pikiran yang tadinya berorientasi kepada Mindset Kepolisian di bidang tugas-tugas yang berada di darat sudah harus dapat digeser dalam sebuah konsep pemikiran baru yang berorientasi kepada kemaritiman, karena mengingat luas Wilayah Kepulauan Riau ini yang dimayoritaskan dengan bentangan lautan yang cukup luas dengan tantangan menghadapi segala bentuk kejahatan Trans Nasional Crime di mana Kepri dijadikan sebagai wilayah Entry Point maupun wilayah Transit untuk kejahatan-kejahatan tersebut, harapan saya para Kasatker dapat terus mengadakan peningkatan kemampuan melalui pembinaan dan pelatihan yang dilakukan secara mandiri yang berorientasi kepada prestasi dan keunggulan serta kualitas personil masing-masing Satker, jadikan Polda Kepri ini sebagai Polda percontohan yang berorientasi kepada nilai-nilai kemaritiman yang berkelas dunia atau Wolrd Class Organitation, hal ini perlu dipahami karena jelas Polda Kepri dengan Wilayah hukum yang begitu luas berhdapan langsung dengan empat negara tetangga di kawasan ASEAN, kita semua tidak boleh terlena atau nyaman dengan ketidakteraturan, kita harus bisa merubah diri dan melahirkan keterpercayaan masyarakat kepada Polda Kepri dan keterpercayaan pimpinan yang menempatkan kita di posisi kita saat ini." Tambahnya.
Kegiatan tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga sekira pukul 09.00 Wib.
Red
Medan(restorasitoday.com): Kalangan Anggota DPRD Sumut mempertanyakan munculnya nama Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Plt Gubsu. Sebab, T. Erry Nuradi yang saat ini masih menjabat Gubsu hingga Juni 2018 tidak ikut dalam kompetisi Pilgubsu 2018. Kalau diganti segera itu aneh saya rasa, karena masa tugas Pak Tengku Erry Nuradi habis bulan Juni kalau tidak salah tanggal 16. Tapi mungkin Pati Polisi itu disiapkan untuk bulan enam ke atas, karena jabatan gubernur sudah kosong sampai dilantiknya gubernur terpilih,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut HM. Nezar Djoeli, Kamis (25/1).

Wakil Ketua Komisi A Muhri Fauzi Hafiz juga merasa aneh dengan adanya Plt Gubsu jika dilakukan sebelum bulan Juni 2018. “Ini jadi tanda tanya juga sama kita. Melihat kondisi ini komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, perlu memanggil saudara Gubernur melalui pejabat terkait untuk mengetahui duduk perkara masalahnya,” ujar Muhri. Soal berita yang beredar, lanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat guna konfirmasi kepada Pemerintah Pusat soal Pj Gubernur.

Kedua, tahapan-tahapan selanjutnya kita akan mengundang kehadiran gubernur melalui pejabat terkait untuk mengetahui aturan yang shahih soal pejabat gubernur. “

Ketiga, jika ada hal yang kita anggap dilanggar oleh pemerintah pusat kita akan membuat perbandingan,” tegasnya. Begitu juga dengan Hanafiah Harahap dari Fraksi Golkar DPRD Sumut. Menurutnya juga aneh dan gagal paham jika jabatan Gubsu di Plt-kan sebelum masa tugas T. Erry Nuradi habis. “Aneh dan gagal paham aku memaknai penunjukkan Pati Polri tersebut. Sebaiknya kita tunggu penjelasan pemerintah dalam hal ini Kemendagri,” imbuhnya

Namun, lanjutnya, memang sampai 17 Juni 2018 belum juga dilantik gubernur terpilih maka konsekuensinya harus ada pejabat gubernur. “Tapi bisa saja lebih cepat atau lebih lambat dari tanggal 17 Juni 2018. Kita tunggu tahapan kerja dan penjelasan KPU Sumut. Tentu sebelum 17 Nuni 2018 harus ada pejabat gubernur sampai dengan waktu pelantikan gubernur terpilih,” pungkasnya.

Sr/Ant
Paslon Umi Suhartini
Tarakan, RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan mensyaratkan dukungan berkas masyarakat bagi calon yang memilih jalur indepen sebanyak 14.405 data pemilihan tetap (DPT) terakhir. Sementara berkas yang diajukan pasangan Calon Umi Suhartini-Mahrudin Mado setelah diverifikasi KPU baru mencapai 14.274 DPT dari yang diajukan sebanyak 16.499 DPT.

"Dukungan paslon itu hanya kurang 131 DPT, namun karena sudah lewat batas waktu maka dihitung kali dua menjadi 262 DPT," kata Ketua KPU Tarakan, Teguh Subagyo kepada Jaringan Media Radio Nasional (JMRN), Rabu (3/1) kemarin.

Dijelaskannya, hasil verifikasi yang dimulai pada 25 November 2017 hingga 29 November 2017, pasangan Umi Suhartini-Mahrudin Mado masih kurang dukungan. Dukungan paslon itu hanya kurang 131 DPT, diketahui bahwa DPT yang dikumpulkan paslon Umi suhartini dan Mahrudin Mado sebanyak 16.499 DPT, ketika sudah direkapitulasi mendapatkan hasil dukungan 14.274 DPT.

“Itu sudah melalui rekapitulasi serta vertifikasi faktual,” kata Teguh lagi.

Dengan kekurangan yang terbilang 131 DPT itu tidak mengahalangi paslon independent karena masih diberi waktu pada 8 Januari hingga 10 januari 2018 untuk mendaftar di KPUD Tarakan. Beradasarkan ketetapan KPUD pada saat pendaftraan nanti masih di beri waktu untuk melakukan perbaikan berkas untuk memenuhi syarat dan kekurangan dukungannya. Perbaikan itu terjadwal pada 18 februari hingga 20 februari 2018. Tetapi diingat lagi untuk paslon yang menggunakan jalur independent, pada saat perbaikan harus ditambah dua kali lipat dari kurangnya dukungan yang sudah divertifikasi.

“Kan kurangnya 131, kalau dihitung dua kali menjadi 262 DPT, itu yang harus disiapkan nantinya,” jelasnya. Vertifikasi faktual yang dilakukan KPU bersama Panwaslu, dukungan yang tidak lolos itu karena banyak yang tidak sesuai. Salah satunya ketika di survei mengaku tidak mendukung paslon tersebut. Yang kedua pemilik KTP tidak ditemukan di Tarakan. Dan yang ketiga banyak terdapat KTP ganda, sehingga banyak yang tidam memenuhi syarat.

Harus diketahui untuk paslon independent boleh mencari dukungan baru ataupun memperbaiki dukungan yang lama. Tetapi untuk KTP yang tidak mendukung dilarang dicantumkan namanya dalam berkas dukungan.

Ketua Panwaslu Kota Tarakan, Sulaiman mengatakan, ketika melakukan survei untuk vertifikasi faktual bersama KPU, banyak menemukan KTP ganda di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan tarakan tengah, dan Tarakan Timur. KTP ganda itu terjadi sangat banyak pada orang dewasa.

RICO JEFFERSON | MEDIA PENA KALTARA
EDITOR : ANDRI ARIANTO

Tarakan, RN – Surat keputusan (SK) dari partai politik (Parpol) merupakan salah satu syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan untuk mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Oleh sebab itu, KPU Tarakan intensif melakukan verifikasi keaslian SK yang diajukan sebagai syarat administratif dalam pendaftaran bakal calon pada pemillihan kepala daerah (Pilkada) Tarakan 2018.

Ketua KPUD Tarakan, Teguh Subgayo mengatakan, bahwa pihaknya mempunyai cara sendiri dalam melihat keaslian SK dukungan yang dikeluarkan oleh parpol. Semua itu dilihat dari parpol yang terdaftar langsung di kementerian hukum dan HAM. Karena dilihat dari SK yang dikeluarkan DPP sangat berpengaruh ketingkat DPD maupun DPC.

"Kita harus melihat keaslian SK tersebut,” kata Teguh kepada Jaringan Media Radio Nasional (JMRN) di Tarakan, Laman Berita Pena Kaltara, Rabu (3/1) lalu.

Dijelaskannya, ada dua cara yang akan diberlakukan KPU untuk pendaftaran nantinya, yakni pertama dengan melihat SK yang diterbitkan oleh DPP parpol pengusung, bagaimana formatnya sudah sesuai dengan ketetapan yang dibuat KPU. Kedua dengan cara KPU akan berkordinasi dengan KPU pusat, dan KPU pusat akan berkordinasi dengan DPP parpol yang mengusung atau mendukung.

Kemudian, hasil yang didapat nanti berupa jawaban dari DPP parpol bahwa SK itu sebenarnya diberikan kepada siapa. Masih kata Teguh, format SK nanti bisa dipastikan sesuai dan bukan sekedar surat rekomendasi.

"Dengan cara itu KPU bisa memastikan, karena langsung berkordinasi dengan pusat,” katanya memastikan.

Teguh menyampaikan bahwa parpol harus benar terbuka kepada masyarakat kepada siapa SK diberikan. Terkait parpol yang nanti akan mencabut SK atau mengganti paslon lain tidak akan diberikan sanksi atau hukuman.

“Ketika itu terjadi nantinya akan sangat merugikan paslon yang dicabut SKnya, apalagi sudah mendekati hari terakhir,” tegasnya.

RICO JEFFERSON | ***
EDITOR : ANDRI ARIANTO
Nunukan,  RN -  Sekertaris DPRD Kabupaten Nunukan Kalimantan Utar memastikan tidak ada agenda sidang paripurna pengesahan APBD Nunukan tahun 2018 di gedung DPRD Kabupaten Nunukan.

Agustinus Pelntek mengatakan, kecil kemungkinan DPRD Nunukan melakukan pembahasan dan pengesahan Raperda APBD Kabupaten Nunukan jelang akhir tahun 2017 kemarin karena memang belum ada kesepakatan pemerintah dan DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS.
.
“Sampai sekarang belum ada persetujuan bersama, belum. Baru pembahasan KUA-PPAS tapi belum ada kesepakatan.” kata Agustinus memastikan, Minggu (31/12).

Dengan tidak adanya pengesahan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2018 oleh Lembaga Legislatif Kabupaten Nunukan  menurut Agus Palentek maka pemerintah daerah akan melaksanakan roda pemerintahan dengan menggunakan peradanya gaji bagi bupati aturan bupati perbup. Dengan diberlakukannya berbup maka konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah aupun DPRD Nunukan adalah tidak adanya gaji bagi bupati dan DPRD Nunukan selama 6 bulan kedepan.

"Bupati sama dewan gak gajian 6 bulan, kan konsekwensinya begitu," kata Agustinus Palentek.

Aturan yang mengatur anggota DPRD dan bupati tidak dibayar gaji merupakan sanksi administratif akibat tidak disepakatinya APBD. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada huruf 2 dijelaskan, “DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan”.
Aturan lainnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014, diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005, diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2006 serta dan diubah lagi dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD.

Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Jaringan Media Radio Nasional (JMRN), sejumlah permalasahan yang membuat proses pembahasan raperda APBD Kabupaten Nunukan tahun 2018 mengalami deadlock adalah adanya sejumlah permintaan perubahan dari rancangan APBD Nunukan tahun 2018 oleh dewan  yang tidak mendapat respon pihak eksekutif.

Di Kabupaten Nunukan, berita ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat wilayah tersebut, khususnya mengenai Nunukan tak miliki Ranpera APBD 2018  Agustinus menjelaskan alotnya  pembahasan Ranperda APBD Nunukan 2018Nunukan H Nursan di mana DPRD Nunukan hingga 3 kali meminta pemerintah daerah melakukan revisi terhadap sejumlah item raperda APBD Nunukan tahun 2018 yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi keuangan pemerintah daerah dimana Bupati Nunukan Asmin Laura Hafd mengatakan jika kondisi keuangan daerah sedang mengalami defisit. Politisi dari Partai Gerindra ini bahkan menyebutkan jika permintaan revisi Raperda APBD Nunukan tahun 2018 disampaikan hingga 3 kali.

 “Sampai 3 kali permintaan revisi kita sampaikan, tapi kembalinya masih juga tetap ada point point yang menurut kita bukannya tidak penting, tapi bisa dimasukkan tahun depan,” ujarnya.

Pemkab Nunukan  menolak rekomendasi anggota DPRD terhadap rancanagan APBD Nunukan tahun 2018 meski telah 3 kali yang diserahakan  pada Bulan Agustus, Bulan November dan Bulan Desember.  Beberapa revisi yang diajukan oleh DPRD Nunukan diantaranya penganggaran untuk pembangunan embung di beberapa wilayah yang dinilai masih kurang tepat sasaran karena embung yang terbangun banyak yang belum optimal. Anggaran lain terkait  anggaran seragam sekolah di Dinas Pendidikan yang mencapai Rp.3 miliar. DPRD Nunukan menyarankan adanya pengalihan anggaran kepada ketersediaan mebeler sekolah dan juga perbaikan infrastruktur.

Masuknya  anggaran pemeliharaan Rumah jabatan bupati yang sudah dirobohkan. Perubahan rancangan APBD juga di tujukan untuk masuknya pembayaran hutang proyek pada tahun 2011, dimana anggota DPRD Nunukan meminta adanya kejelasan dokumen pada proyek tersebut.

Sementara sejumlah pokok pokok fikiran DPRD Nunukan yang tak diakomodir dalam rancangan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2018 diantaranya adalah pembayaran hutang hutang proyek dan  pengadaan yang masuk dalam anggaran 2017 harus diselesaiakn  sebelum akhir tahun 2017. Anggaran Dana Desa ADD yang telah disetujui penganggarannya sebesar 10 persen dari APBD 2017 yang belum terealisasi diminta segera dicairkan karen aanggraan tersebut menyangkut hak hak pemerintahan desa.  DPRD Nunukan juga meminta pemerintah daerah melakukan pembangunan gedung Sekolah bagi desa desa yang pindah relokasi baru atau pembangunan gedung gedung sekolah yang tidak layak pakai serta akses jalan dan jembatan bagi masyarakat di desa desa wilayah perbatasan yang terisolir.

Merunut UU 13 tahun 2003 pasal (20) tentang Mekanisme penyusunan penetapan APBD, tahapan yang harus dilalui adalah :
1 ) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

AWAN SENJA | ***
EDITOR: ANDRI ARIANTO
Penetapan APBD Nunukan
Nunukan, RN – Meski akhir tahun 2017 tingal menunggu detik-detik pergantian tahun, namun di gedung DPRD Nunukan belum ada rencana bakal digelarnya sidang paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2018.

Pengamatan media ini di gedung DPRD Nunukan hingga siang ini, Minggu (31/12) tak ada aktifitas. Bahkan salah seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) di gedung itu ketika ditemui Jaringan Media Radio Nasional (JMRN) mengaku bahwa hari ini libur biasa dan memang tidak ada aktifitas rapat-rapat para anggota dewan seperti hari Senin hingga Jum'at. Ditanya mengenai apakah ada agenda penetapan RAPBD, lagi-lagi Satpam yang  enggan namanya ditulis dalam berita itu memastikan tidak ada jadwal di hari Minggu.

“Tidak ada yang ngantor satupun baik dewan maupun PNS. Ini Setwan juga tidak ada. Kami tidak tahu ada agenda sidang atau tidak. Biasanya kalau ada agenda sidang
sudah ada persiapan, tapi ini sepi tidak ada yang ngantor,” kata Satpam itu.

Padahal pengesahan RAPBD menjadi Perda itu seyogyanya tinggal menunggu jam saja memasuki batas akhir penetapannya dalam sidang paripurna sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Sekertaris DPRD Nunukan, Agustinus Palentek saat dikonfirmasi terkait agenda penting tersebut pun memastikan tidak ada agenda sidang. Meski dimakluminya bahwa batas akhir penetapan RAPBD tinggal menunggu jam. Agustinus mengatakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di gedung dewan Nunukan kini tengah libur.

“Tidak ada, hari ini kan hari libur. Undang undang mengatakan bahwa selambat lambatnya ditetapkan 31 Desember, sementara inikan hari libur.  Lagipula bagaimana mau ditetapkan, bahkan tahapannya saja belum bergulir sepenuhnya,” ujarnya.

DPRD Nunukan
TAK ADA AGENDA SIDANG - Beberapa petugas satuan pengamanan di gedung DPRD Nunukan, Minggu (31/12) tampak santai di meja pelayanan. Foto-Awan Senja
Lebih rinci, Agustinus mengungkapkan untuk tahapan pembahasan RAPBD Nunukan tahun anggaran 2018 ini masih menemui jalan buntu. Menurutnya, pihak pemerintah daerah dan dewan belum bersepakat pada tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Nunukan 2018. 

Dalam tahapan umumnya, Agustinus menerangkan ketika kata sepakat tercapai pada KUA-PPAS, maka mekanisme selanjutnya yakni pengajuan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk di evaluasi.

“Pembahasan KUA-PPAS sudah dilaksanakan tapi belum ada kesepakatan. Tentu mekanismenya  harus ada persetujuan bersama tehadap KUA-PPAS dulu, baru pembahasan berlanjut pada penyusunan RAPBD-nya. kalo sekarang belum ada persetujuan bersama. Belum ada," kata Agustinus.

Meski mengetahui tahapan pembahasan APBD Nunkan tahun 2018 tak berjalan mulus, namun Agustinus mengaku tidak tahu pasti apa yang menyebabkan terhambatnya APBD Nunukan tahun 2018.

“Itu sudah masuk ranah politis,” katanya singkat.

Molornya pembahasan APBD Nunukan tahun ini bukan pertama kali terjadi, Pada tahun 2016 APBD Kabupaten Nunukan tahun 2017 juga disahkan pada saat menjelang detik detik pergantian tahun. Saat itu untuk melakukan pengesahan raperda APBD Nunukan tahun 2017 PRD Nunukan melakukan sidang marathon agar bisa disahkan menjelang detik detik pergantian tahun baru. Raperda APBD Nunukan tahun 2017 dengan nilai Rp 1,29 triliun disahakan pada Sabtu (31/12) malam. 

Mantan Ketua DPRD Nunukan periode sebelumnya yang juga Anggota Komisi I DPRD Nunukan Nardi Azis B mengatakan, agar tidak melanggar aturan dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang, agar sebaiknya  DPRD Nunukan bisa menggelar Sidang Paripurna hingga 7 kali dalam sehari.

“Pernah kita gelar sidang paripurna estafet sehari 7 kali,” katanya menceritakan pengalamannya.

AWAN SENJA | ***
EDITOR     : ANDRI ARIANTO

Jakarta, RN - Kesal karena piutang tak kunjung dibayar oleh salah seorang Notaris di Tangerang bernama Herry Kurniawan, SE.,SH.,MKn, warga Pisangan Timur, H. Ahmad Kadafi Hamdi akhirnya menyatakan siap melayangkan somasi kepada notaris itu melalui kuasa hukumnya, Jerry Fernandez, S.H.,CLA.

Menurut Jerry kepada wartawan Jaringan Media Radio Nasional (JMRN), Sabtu (9/11) di ruang kerjanya bilangan Tebet, kekesalan Ahmad lebih disebabkan karena Notaris Herry tak kunjung melakukan pembayaran atas kesepakatan peminjaman uang senilai Rp 300 juta dengan cara menjaminkan satu unit rumah milik HK atas nama Nyonya Jumiati yang beralamat di Pisangan Timur dengan No Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01057. 

Perkara hutang piutang yang melibatkan kliennya dengan Notaris Herry, kata Jerry cenderung berlarut-larut. Oleh karenanya, kliennya berharap Notaris Herry dapat segera melunasi hutang-hutangnya sebagai bentuk tanggapan atas somasi yang dilayangkan.

"Resikonya tentu tak baik bagi Notaris itu jika mengabaikan peringatan tersebut," kata pengacara lulusan Universitas Pancasila ini.

Sejak peminjaman tersebut, meski tak dirinci kapan dilakukannya, pihak Ahmad hingga kini belum menerima pembayaran atas hutang tersebut. Padahal kata Jerry batas waktu pengembalian sebenarnya tiga bulan lalu. 

"Kan jelas bahwa itikad buruk diperlihatkan dan telah melakukan perbuatan cidera janji," kata Jerry ketus.

Tak hanya itu, Notaris Herry dikemukakan Jerry juga terkesan mengelabui Ahmad dalam hubungan pengurusan balik nama sertifikat rumah yang dibeli Ahmad dari Dedet Yandrinal dengan alamat di Jalan Gading I Nomor 74 C, RT001/RW014, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, bersertifikat hak milik no. 915.

"Itu tanah dan bangunan seluas 447 meter persegi," kata Jerry mengungkapkan.

Jerry pun menegaskan kepada Notaris Herry bahwa hingga kini sudah hampir 1 (satu) tahun lebih sejak penyerahan dana pengurusan itu, sertifikat sebagaimana dimaksud tak kunjung dibalik namakan kepada Ahmad. 

"Tanpa ada konfirmasi yang jelas, Dia telah nyata mengabaikan hak klien kami yang menjadi kewajiban anda karena telah menerima uang pengurusan Rp. 300,000,000,- itu," kata Jerry.

Kuasa hukum Ahmad itu mengingatkan agar Notaris Herry segera mengembalikan sertifikat yang masih atas nama penjual sekaligus uang senilai Rp. 300,000,000,- (tiga ratus juta rupiah) yang telah di terima kepada Ahmad.

"Jika tidak ada tanggapan maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sekaligus penggelapan sebagaimana pasal 374 KUHP Jo. 378 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," katanya memastikan.

Sementara itu, Notaris Herry yang dihubungi wartawan JMRN, Sabtu (9/11) melalui Pesan Elektronik Aplikasi Whatsapp pada pukul 11.47 WIB menjawab dengan pertanyaan. 

"Hutang piutang apa ya mas?, yang mana ya mas," katanya.

Begitu dijelaskan mengenai pokok persoalan yang disampaikan kuasa hukum Ahmad saat konferensi Pers di Tebet, Notaris Herry memastikan bahwa permasalahan itu saat ini tengah ditangani pengacaranya.

"Itu sudah ditangani pengacara saja," katanya singkat.

Saat ditanya kontak pengacara untuk dikonfirmasi media ini, Notaris Herry memastikan akan menghubungi wartawan media ini ketika kuasa hukumnya kembali dari Surabaya.

"nanti saya khabari dia lagi di Surabaya," demikian Dia mengatakan.


REDAKSI | ***

EDITOR : ANDRI ARIANTO
Perkara Penggelapan Uang
Tarakan, RN – Herlina, terdakwa tindak pidana penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja, PT Teguh Kaltara hanya terdiam saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (5/11).

“Karena terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 374 Kuhp. Maka terdakwa dituntut selama 2 tahun pidana penjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata JPU Junaidi SH, saat membacakan berkas tuntutan.

Mendengar putusan itu, Herlina yang sempat terdiam pun langsung buka suara. Dengan harapan Majelis Hakim mau mempertimbangkan tuntutannya, agar mendapatkan keringanan hukuman.

Dihadapan majelis hakim, Herlina mengungkapkan, kalau alasan keluarga lah yang menjadi dorongan terbesarnya agar tidak dihukum lama didalam penjara. 

“Walaupun saya tidak punya tanggungan anak. Tapi saya tidak ingin meninggalkan suami saya pak, makanya saya tidak ingin dihukum selama itu,” kata Dia memelas.

Mendengarkan perkataan Herlina. Majelis Hakim pun hanya bisa mengatakan, Kalau apa yang diungkapkan Herlina saat persidangan akan menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan hukumannya nanti.

“Kita anggap itu sebagai pembelaan ibu ya, nanti akan kami pertimbangkan dan akan kami putuskan apakah hukuman ibu layak diringankan atau tidak. Pada sidang agenda putusan, pada tanggal 7 Desember 2017 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim Christo En Situros SH Mhum.

Seperti diketahui, Herlina, dilaporkan lantaran menilep uang perusahaan hingga Rp 176 juta yang seharusnya disetor. Menurut keterangan Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto menuturkan Herlina ketahuan menggelapkan uang perusahaan saat salah satu toko sparepart langganannya menghubungi dan mengatakan ada kwitansi ganda.

Saat itu, sekira pukul 15.00 pada 14 Agustus lalu korban YS dihubungi pemilik Toko Mitra Motor. “Katanya ada kwitansi tagihan doble, jadi korban meminta karyawatinya Fitrani untuk mengecek laporan tersebut,” kata Deny.

Fitri akhirnya mendatangi bengkel Mitra Motor untuk menanyakan perihal laporan kwitansi tagihan yang doble tersebut. Setelah melakukan pengecekan, dalam laporan Fitri kepada YS membenarkan bahwa terjadi nota tagihan doble. “Berarti, Toko Mitra motor sudah melakukan pembayaran, kenapa kok ada tagihan muncul lagi yang baru,” ucapnya.
YS kemudian melakukan kroscek lagi kepada Herlina, pasalnya saat itu Herlina lah yang diberikan tugas untuk menagih di toko tersebut. Dan setelah didesak ternyata Herlina mengakui sudah melakukan penggepalan uang perusahaan.

Di perusahaan YS ini, kata Ipda Deny ada 3 orang admin pemasaran dan keuangan. Untuk urusan tagihan, Fitri yang membuat dan mengeluarkan nota, kemudian Herlina menagih ke toko yang membeli ban motor dan mobil dari PT Teguh Kaltara Perkasa.

“Herlina kemudian memberikan nota tagihan kepada toko, setelah membayar nota tagihan asli dikasih ke toko dan lembaran fotokopinya dibawa. Tapi, sampai dikantor Herlina membuat nota fiktif yang menerangkan bahwa toko tersebut belum bayar,” katanya mengungkapkan.

Ternyata, selain toko Mitra Motor Herlina juga bertugas untuk menagih pembayaran ke toko lain. Modusnya sama, nota tagihan dibawa lagi ke toko dan setelah dibayar, nota dikembalikan ke perusahaan dan Herlina menerangkan bahwa toko tersebut belum bayar.

“Ada beberapa toko, tapi yang lapor pertama ya Mitra Motor itu. Dan akibat dari pemilik Mitra Motor melaporkan ke YS, makanya terkuak semua. Dan dari penelusuran YS, yang jadi korban itu selain itu Mitra Motor, diantaranya juga Alvin, Sido Semi, Merlin dan UD Rezeki Motor dengan kerugian mencapai Rp 176 juta,” katanya lagi.

Sebenarnya, saat penggelapan yang dilakukan Herlina ini terkuak 14 Agustus lalu YS sempat mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan kekeluargaan. Namun, karena menemui jalan buntu, Herlina akhirnya dilaporkan ke polisi 28 Agustus lalu.

SUMBER: PENA KALTARA

EDITOR : ANDRI ARIANTO
Wagub Kaltara H Udin Hianggio mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyerahkan plakat penghargaan kepada Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana
Tarakan, RN - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) mulai menerapkan teknologi, dalam hal ini program Digitalisasi Layanan Kepegawaian. Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Bima Haria Wibisana meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) mulai menerapkan teknologi, dalam hal ini program Digitalisasi Layanan Kepegawaian saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Pengawasan "Peningkatan Kapasitas Hukum dan Pengawasan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara” di Ruang Pertemuan Lantai 2 Swiss-Belhotel Tarakan, Kamis (7/12).

Dijelaskan Bima, saat ini BKN RI kini tengah gencar melakukan berbagai perubahan dan penyesuaian dalam mendorong peningkatan kinerja, pengawasan dan produktivitas aparatur pemerintahan di Indonesia. Caranya, dengan menerapkan penggunaan teknologi informasi terkini dengan tepat guna, tepat sasaran, bijak dan terarah. 

BACA JUGA :
Dalam upayanya itu, Bima menyebutkan, aparatur pemerintahan baik di pusat, provinsi dan kabupaten serta kota mampu menyadari dan memahami adanya perubahan besar dalam budaya serta tingkah laku generasi saat ini. Seperti, sudah mulai disisihkannya teknologi konvensional dengan teknologi informasi terkini yang mendorong masyarakat, termasuk aparatur pemerintah untuk menyesuaikan diri.

"Lihat saja, kini di Jakarta sudah mulai menerapkan metode cashless, uang fisik sudah mulai tak berlaku lagi. Bahkan, teknologi kartu seperti KTP Elektronik pun sudah mulai ketinggalan zaman. Lantaran, kini berbagai negara di dunia sudah menggunakan teknologi virtual. Dengan begitu, identitas diri dan sinkronisasi data pun lebih optimal. Karena, yang perlu dicatat atau diingat adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja," kata Bima.

Indonesia juga harus mulai menggunakan metode single identity sebagaimana negara lain. Ditambah dukungan teknologi informasi terkini, maka penerapannya akan memudahkan pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat, juga mempercepat kinerja aparatur pemerintah. "Perubahan ini, mau tak mau mengarahkan kita kepada gaya hidup digital. Bahkan, kini untuk berdagang pun bisa online. Termasuk, adanya teknologi penyimpanan data virtual yang menggantikan flashdisk atau harddisk. Saya sendiri sudah memanfaatkan teknologi itu, untuk menyimpan data dan berkas karena memang terbukti sangat memudahkan. Yang penting, handphone terhubung dengan jaringan internet," katanya menjelaskan.

Dibawah arahan Bima, BKN pun sudah memanfaatkan kemajuan teknologi itu untuk pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain, menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang terbukti akuntabel, akurat, jujur dan riil time, untuk sarana-prasarananya pun ditunjang dengan pemanfaatan jasa penyediaan komputer dari pihak ketiga.

Salah satunya, saat pelaksanaan tes CPNS di Kaltara baru-baru ini, kita menyewa jasa pihak ketiga yang menyediakan komputer dan ruangan serta jaringan. Jasa ini ditawarkan oleh penyedia secara online. BKN tinggal bawa server saja.

Kebutuhan teknologi informasi terkini, menurut Bima juga harus ditopang dengan ketersediaan infrastruktur jaringan yang memadai. Diakui Bima, Indonesia kini masih menggunakan teknologi 4 Generation (4G), sementara tingkat perkembangan teknologi jaringan internet sudah mencapai 6 Generation (6G).

"Percayalah, perubahan teknologi yang intensif dan terus menerus ini akan berdampak pada banyak bidang kehidupan. Ini adalah gelombang perubahan makanya kita harus cepat beradaptasi," kata Dia lagi.

REDAKSI | SUMBER: HUMAS PEMPROV KALTARA

EDITOR : ANDRI ARIANTO