Batam - Belakangan ini viral pemberitaan kasus dugaan penganiayaan, perampasan serta pemaksaan dan kekerasan menimpa salah salah satu jurnalis media online di Sagulung Kota Batam pada tanggal 2/2/2025 sekira pukul 19.00 WIB di daerah pertokoan Aji Business Centre. 


Hal ini bermula ketika oknum preman merasa tidak terima dengan pemberitaan yang dipublikasikan, akhirnya berkahir pada peristiwa pidana, bahkan korban sebagai jurnalis sempat mengalami pemukulan dan bahkan sepeda motornya dirampas oknum preman dengan trik memaksa korban membuat surat pernyataan. 


Metio Sandi (32) berprofesi sebagai jurnalis media online merupakan warga Sungai Lekop, Sagulung, Kota Batam mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari oknum preman, padahal sebagai seorang yang beprofesi sebagai jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan profesinya. 


Korban yang faham hukum dan haknya membuat laporan polisi di Polsek Sagulung, resmi laporannya diterima dengan No LP: LP/B/51/II/2025/SPKT/Polsek Sagulung/RestaBrlg/Polda Kepri tertanggal 3/2/2025 terhadap peristiwa "pemaksaan dan kekerasan", dan saat ini diketahui penyelidik secara maraton melakukan pendalaman perkara. 


Sejalan dengan hal itu Penasehat Hukum Korban Mardun, SH, CTA dari Kantor Hukum ETOS ketika dikonfirmasi menyayangkan sekali atas adanya tindakan yang menciderai jurnalis dalam menjalankan profesinya hal itu disebutkan beliau sebagi perbuatan yang keji, ini tidak lain merupakan upaya pembungkaman kepada jurnalis dalam mempublikasikan kebenaran (9/2/2025). 


Mardun, SH. CTA menjelaskan. "Apa yang dialami klien kami adalah bentuk perbuatan keji yang harus dipertanggung jawabkan oleh pelaku, tidak bisa dibiarkan begitu saja, harua ada efek jerah. Ini bukan sekedar mengenai klien kami, namun demi para keselamatan jurnalis dan wartawan yang ada".


"Kami meminta pihak Polsek untuk memperjelas kedudukan dugaan peristiwa pidana ini, kami minta atensi khusus kepada APH, untuk itu kami akan surati Kapolda Kepri, Kapolresta Berelang, dan tak lupa Kapolsek Sagulung agar tegak lurusnya hukum dan rasa keadilan bagi korban, serta menjamin terciptanya rasa aman bagi para jurnalis dan wartawan dalam menjalankan profesi terhormatnya. Kemudian untuk mengetahui kelangsungan perkara ini kami akan meminta SP2HP kepada pihak Polsek". Tambah Mardun, SH, CTA (9/2/2025). 


Saat ini diketahui terlapor telah memenuhi panggilan dari penyelidik,  serta kendaraan korban yang sebelumnya diambil paksa oleh terlapor telah dititipkan di Polsek Sagulung. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan penangkapan/penahanan terhadap terlapor, hal ini masih menjadi tanda tanya bagi pencari keadilan.


Ms

SINAR KEPRI

SINAR KEPRI

Web Portal Sinar Media merupakan sarana penyaji informasi umum yang aktual dan terpercaya. Dengan komitmen memberikan sajian yang khas dan bermutu kepada masyarakat Kepulauan Riau, Manajemen Sinar Kepri Media senantiasa bekerja secara proffesional serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik

Post A Comment:

0 comments: