Batam- Pengerjaan pembangunan pagar di balai pelatihan kesehatan Marina city Jl. Raya Marina City, Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau( 10/1/2025)
Pembangunan pagar Balai Latihan Kesehatan ( Bapelkes) Marina - Batam tersebut terbilang ditutupi pasal pembangunan tersebut tidak selesai di perkirakan baru selesai 30-40 persen angaran pembangunan pagar tersebut menelan angaran 1.9 milyar dari angaran pendapatan belanja negara (APBN) 2024
Akan tetapi saat proyek pagar BAPeLkes tersebut tidak selesai pihak kemanan security bapelkes menghalangi wartwan melakukan investigasi dan konfirmasi baik secara lansung maupun tertulis
Wahyu Agustina salah seorang jurnalis Restorasi today com. Membenarkan hal tersebut saat di temu pers 10/1/2025)
Ada apa ini kok kita sebagai jurnalis di halangi untuk melakukan investigasi dan konfirmasi baik secara lansung maupun tertulis rasa saya pihak Sekuriti seperti balai latihan kesehatan ( Bapelkes) marina tak memahami UU Pers
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta
Kami tadi mau antar surat Dari Asosiasi Kabar Online di suruh Ketua DPC Akrindo Batam surat konfirmasi tertulis sekalian mau investigasi akan tetapi pada saat di pos sekuriti kami di hadang sekuriti yang berjaga di pos tersebut 3 orang sempat terjadi adu argumen antara tim kami dan pihak keamanan bapelkes tentu kita pertanyakan kok dihalangi kami masuk ada apa ini
Awal nya pada tanggal 23 Desember 2024 salah seorang wartawan Gencar news yang tergabung di asosiasi kabar Online juga di hadang masuk untuk investigasi dan konfirmasi ke PPK nya.
Setalah itu pada hari rabu salah seorang wartwan dari media Pelita Today.com yang konfirmasi ke Kepala UPT Bapelkes Khaerudin,S.kep,Ners,MKM tidak berani memberikan tanggapan karena takut salah dalam memberikan tanggapan di arahkan kita untuk membuat surat konfirmasi tertulis hari ini kami pengurus DPC AKRINDO Asosiasi Kabar Online Indonesia mengantar kan surat di halangi oleh pihak sekuriti ada apa ini ini ada yang di tutup tupi tutup nya .
Ketua DPC Akrindo Metio Memberikan tanggapan ya kami melihat ada apa ini dengan bapelkes kota batam menutupi jurnalis melakukan tugas jurnalis ini sudah bertentangan dengan uu pers saya tanggal 23/12/2025 juga di halangan oleh pihak sekuriti dan pihak kontraktor melakukan konfirmasi ke pada ppk nya.
Tentu ini sudah mencitrai demokrasi dan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publlik harus nya sebagai tenaga keamanan harus paham dia aturan ini kan yang kita awasi angaran negara apalagi kita datang ke pasilitas negara kok di larang larang kapan pasilitas umum tindak boleh di masuki tentu ini ada apa.
Kita semalam juga suruh kawan yang tergabung di asosiasi kabar onlen kepri konfirmasi akan tetapi di arahkan oleh kepala upt. Bapak Khaerudin,S.kep,Ners,MKM karena dia gak berani kasih penjelasan terkait permasalah proyek yang tak siap harus konfirmasi ke pusat ya kami ikuti arahan nya akan tetapi saat angota kita antar surat untuk konfirmasi tertulis malah di halangi untuk antar surat kan aneh , apalagi kita lihat kepala upt Khaerudin,S.kep,Ners,MKM tidak berani memberikan tanggapan ini kan aneh jadi untuk apa dia di tugas kan jadi pimpinan di batam ini kalau ada angaran untuk pembangunan bapelkes harus minta keterangan pusat jadi dia hanya boneka pusat aja di sini tadi saya sempat temui
Seorang Pegawai Bapelkes wanitabidang pemeliharaan gedung tapi engan menyebutkan nama nya dan ada 3 securiti laki laki dan satu security perempuan menyampaikan bahwa sudah SOP tanpa izin pimpinan di larang masuk akan tetapi saat kita minta nomor pimpinan Bapelkes gak di kasih ini kan aneh tentu hal ini akan segera saya laporan kan ke pihak aparat penegak hukum saya tadi sudah ber kordinasi dengan pengacara saya dari kantor hukum Etos Mukin besok kalau tidak senin saya buat lapar polisi di polsek Batu Aji. Tutup nya.
Penulis : Sandi
Post A Comment:
0 comments: