Jakarta, RN - Pasal 21 UU Tipikor berbunyi jelas, setiap orang yang menghalangi penyidikan Tipikor, bisa dihukum penjara. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Ancaman pidana ini, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, bisa dikenakan pada siapa saja yang berani menghalangi penyidikan atas Ketua DPR Setya Novanto. Termasuk menyembunyikan Novanto yang dicari KPK untuk ditangkap.

"Menyembunyikan dan menghalang-halangi bisa dipidana," kata Emerson saat berbincang, Kamis (16/11) seperti diberitakan Kumparan.

KPK memberi imbauan dalam 1x24 jam, Novanto harus datang ke Gedung KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan. Bila Novanto tidak datang, KPK akan resmi mengumumkan status DPO.

Emerson juga mengajak publik untuk turut berpartisipasi mencari Novanto. Masyarakat yang tahu di mana Novanto disarankan segera melapor KPK.

"Jika 1x24 jam belum ada kabar, maka KPK sebaiknya tetapkan SN sebagai DPO. Lalu pengumuman DPO disebar agar publik ikut membantu KPK," kata Dia.

ANDRI ARIANTO

SINAR KEPRI

SINAR KEPRI

Web Portal Sinar Media merupakan sarana penyaji informasi umum yang aktual dan terpercaya. Dengan komitmen memberikan sajian yang khas dan bermutu kepada masyarakat Kepulauan Riau, Manajemen Sinar Kepri Media senantiasa bekerja secara proffesional serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik

Post A Comment:

0 comments: