Tanjung Selor, RN - Kediaman salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kabupaten Bulungan bernama Amsal Anwar  didatangi petugas dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Kamis (16/11). Informasi yang diterima wartawan media ini dari Petugas Juru  Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, kedatangan mereka ke rumah Amsal Anwar berkaitan dengan tahapan Pemeriksaan Setempat (PS) dari sengketa hutang piutang legislator tersebut dengan pengusaha bidang perikanan di Tarakan.

Sedikitnya 7 (tujuh) orang yang hadir dalam agenda sidang PS itu.

"Iya, agenda PS," kata salah seorang di  lokasi tersebut yang enggan namanya dipublikasi.

Tahapan ini diketahui merupakan mekanisme lanjutan atas perkara gugatan seorang pengusaha asal Tarakan terhadap Amsal Anwar.


"Agendanya yakni Sidang Pemeriksaan Setempat, yang kami telah ajukan pada sidang sebelumnya terkait aset yang dijadikan jaminan oleh Amsal Anwar," kata Jerry Fernandez yang mengaku berada di pihak penggugat selaku kuasa hukum.

Adapun kesepuluh orang yang ada di lokasi itu yakni antara lain 2 orang Hakim, 1 Orang Juru Sita, 1 Orang Panitera, 1 orang dari Kelurahan, dan 2 orang Pengacara.

Redaksi


SINAR KEPRI

SINAR KEPRI

Web Portal Sinar Media merupakan sarana penyaji informasi umum yang aktual dan terpercaya. Dengan komitmen memberikan sajian yang khas dan bermutu kepada masyarakat Kepulauan Riau, Manajemen Sinar Kepri Media senantiasa bekerja secara proffesional serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik

Post A Comment:

0 comments: