Responsive Ads Here

BERITA TERHANGAT




Batam – Kepala Satuan Intelijen Keamanan ( kompol eddy buce , beserta kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M Debby Tri Andrestian S.I.K,M.H,Li mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak untuk tetap menjaga situasi Kota Batam yang aman dan kondusif untuk menyambut pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

 

Pendiri Lang Laut Panglima Suherman ,S.E MM Didampingi Langsung Oleh Ketua Umum SATGAS Muhammad taher biasa disebut Maju Ginting  , ikut serta beberapa ketua daerah kota batam dan anggota Lang laut mendatangi langsung ke kantor polresta Barelang Atas undangan dari kasat intelkam  pada tanggal 23 oktober 2024 dalam acara mediasi yang diadakan oleh pihak kepolisian polresta barelang dalam hal ini khususnya kasat intelkam pihak dari perusahaan disini dihadiri oleh komisaris PT.GURINDAM PASIFIK INDUSTRI sdra MAJU GINTING  dan koordinator PT.GURINDAM PASIFIK INDUSTRI , Sdra Lewi Ginting S.H koordinator Lewi ginting S.H  mengucapkan awal mula mediasi ini diadakan atas  kejadian di lokasi PT.GURINDAM PASIFIK INDUSTRI  yang sekarang menjadi atensi tugas jajaran Polresta Barelang saat ini , dikarenakan diganggu oleh kedatangan Orang Tidak Dikenal (OTK)  gerombolan Orang tersebut bukan warga Sungai Lekop yang datang entah dari mana langsung memaksa masuk ke areal lokasi PT Gurindam Pasifik Industri,

dengan cara yang tidak prosedural  bergerombolan  sudah dihadang dan dilarang masuk  terlebih dahulu oleh petugas jaga keamanan PT Gurindam Pasifik Industri Yang sedang berjaga,

tetapi tidak diindahkan oleh segerombolan Orang tak Kenal (OTK) tersebut tetap memaksa masuk dengan cara mendorong petugas jaga pengamanan Perusahaan , yang beralamat Jl. Utama Sei Binti, Sungai Lekop, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432 , kejadian tanggal 23 oktober 2024 sekitar pukul 01;30  

 

Diselah mediasi terjadi salah satu koordinator PT. GURINDAM PASIFIK INDUSTRI berhasil di wawancara yang Berinisial Lewi Ginting , Menjelaskan Bahwa Mediasi ini di fasilitasi oleh kasat intelkam kompol eddy buce ,  dikarenakan adanya kejadian pada tanggal 23 oktober 2024 semalam di Lokasi kami , penghentian   secara paksa pekerja kami dengan cara mematikan langsung kunci kontak alat berat yang sedang bekerja di lapangan  ,  terhadap  oleh orang-orang yang tidak kami kenal sama sekali , jadi semalam dibubarkan oleh pihak kepolisian orang-orang itu ,termasuk salah satunya yang hadir ke Lokasi kejadian semalam bapak kasat intelkam kompol eddy buce dan didampingi oleh kasat Reskrim dan jajarah PJU Polresta barelang , makanya hari ini kami diundang untuk ikut hadir di sini , atas undangan bapak kasat intelkam ,kompol eddy buce ,  ada informasi yang disampaikan ke kami  bahwa yang datang kemarin yang menghentikan pekerjaan kami , adalah yang  mempunyai Surat Kuasa diberikan oleh berinisial ZA  yang mengaku Za belum menerima pembebasan atas Surat Gren yang dimilikinya  yang belum dibebaskan  oleh PT.GURINDAM PASIFIK INDUSTRI , kami dari pihak Perumahan ingin melihat dan mendengarkan langsung rapat ini ., 

Tadi sudah kita lihat bersama bahwa yang dibawa oleh yang mengaku memiliki surat  gren ., ternyata tidak ada kan surat gren yang dimilikinya ! Yang dibawa dia entah surat apa itu kita pun tidak mengetahui,  ntah surat apa itu tadi ? Lagi pula ini legal dokumen kita sudah jelas semua kita buka tadi dalam mediasi berselang .,  terkompirmasi langsung dengan keterangan dari perwakilan  BP batam yang ikut hadir dalam mediasi ., jelas perwakilan BP batam membenarkan bahwa lahan PT.GOLDEN STRIT sudah di sita negara dan dilelang oleh Negara dan salah satunya perusahaan yang ikut dalam pelelangan adalah PT.GURINDAM PASIFIK INDUSTRI Dan dinyatakan PT.GURINDAM PASIFIK INDUSTRI  menang dalam pelelangan yang diselenggarakan oleh Negara,  jadi semua dokumen PT.GOLDEN STRAIT sudah diserahkan Kepada pemenang lelang ,dalam hal ini PT.gurindam pasifik industri berkaitan dengan lahan ini sudah sesuai prosedur milik PT.GURINDAM PASIFIK INDUSTRI , 

 

Bertempat di ruangan rapat Intelkam Polresta Barelang, Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polresta Barelang, Kompol Edi Buce yang memimpin mediasi dan juga turut hadir dari( BP Batam)bagian sengketa lahan Badan Pengelola Batam (BP Batam) dan juga dihadiri oleh kanit Reskrim Polsek sagulung   .,

 

Situasi yang tegang akhirnya mereda. Pihak perusahaan bersedia membuka diri bagi warga yang membeli lahan kavling di atas lahan PL yang dimenangkan dengan cara lelang dan menemui dan menyelesaikan persoalan dengan masyarakat yang menempati  lahan tersebut dengan cara mediasi,

 

“Sudah ada titik temu, dan kedua bela pihak akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan kepala dingin. Mari kita jaga keamanan di Batam ini,” koordinator lewi ginting, Kamis (24/10/2024) siang.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, Kasat minta kedua belah pihak untuk sama-sama menjalankannya dengan hati yang dingin.

 

Jika terjadi keributan atau terjadi tindak pidana oleh  kelompok yang tidak berdasar maka Polresta Barelang Melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia ini .

 

“PT Gurindam telah membuka ruang kepada seluruh pihak yang merasa memiliki Rumah . Maka kesempatan ini pergunakan sebaik-baiknya. Kami dari Polresta tidak ada beda  terhadap pihak manapun, diharapkan isu-isu tersebut tidak ada lagi. Kita ingin memajukan pembangunan dan perekonomian Batam, mari bersama menjaga keamanan di Kota Batam,” tegasnya.

 

Perwakilan PT Gurindam pasifik industri ,Lewi Ginting ” menjelaskan bahwa , lahan yang sedang dibersihkan ini sudah dialokasikan dari tahun 2012 oleh Badan Pengelola Batam (BP batam) kepada PT. Golden strait dengan Lahan tersebut awalnya milik PT Green Strait  namun karena tersandung kasus hukum dan putusan bahwa aset PT Green Strait disita oleh Negara dan akhirnya dilelang kan oleh negara .,

 

“Kami minta kepada (warga). Untuk jangan melakukan pembangunan bentuk apapun lagi di atas lahan PT. GURINDAM PASIFIK INDUSTRI yang beralamat Jalan Sentosa Sei Lekop tepatnya di belakang PT.DINAMIKA LOGAM MULIA berdekatan dengan makam Tua Sei Lekop, RT 005 / RW 007, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan karena sudah mau kami lakukan pembersihan terhadap lahan kami .


Red


Batam : 23 Oktober 2024 Kejadian yang mengejutkan warga Sungai lekop , puluhan orang yang tidak dikenali warga beramai-ramai mendatangi masuk langsung ke PT.GURINDAM PASIFIK INDUSTRI 


Dengan marah-marah menghentikan semua pekerja di perusahaan PT.GURINDAM PASIFIK INDUSTRI yang mana sedang melakukan pembersihan lahan ,kejadian yang mengejutkan itu mengundang perhatian warga setempat dan warga pun panik langsung menghubungi bhabinkamtibmas melalui telepon seluler  untuk segera datang ke lokasi , tidak lama kemudian bhabinkamtibmas sampai di lokasi kejadian yang mana di wilayah hukum kepolisian sektor sagulung,

Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan kepada semua Orang Yang Tidak kenal (OTK) maksud dan tujuan dia membuat ribut di lokasi tersebut tetapi (OTK) tersebut semacam tidak menghargai pihak kepolisian tetap saja ,. Di salah keributan antara (OTK) Dengan penjaga PT.GURINDAM PASIFIK INDUSTRI,. Wartawan Restorasitody.com berhasil mewawan cara salah satu warga yang berinisial HSB menjelaskan ‘’bahwa sekitar pukul 01:20 wib

Datang segerombolan warga langsung memaksa masuk ke lokasi perusahaan itu sambil menunjuk kan tangannya ke lokasi Perusahaan , dengan cara marah-marah dan memaksa semua pekerja perusahaan untuk tidak melakukan pengerjaan apapun ditahan perusahaan itu saya dengar seperti itu tadi ungkap HSB”  , lalu HSB menambahkan bahwa saya juga tidak ada yang kenal dengan orang-orang yang datang ini entah dari mana , cuman sudah sering orang ini datang ke lokasi ini dengan cara beramai-ramai seperti ini , banyak kali sekarang premanisme di sini tutup HSB,

Berselang 30 menit  kepolisian dari polsek sagung dipimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung Aptu Rohandi Parlindungan Tambunan S.I.P, M.A.P  didampingi langsung oleh kanit Reskrim Polsek sagulung Iptu Husnul Afkar ,S.H, M.H , dan semua anggota polsek turut ikut turun ke lokasi yang sedang diganggu (OTK) tersebut dan langsung memberikan pemahaman hukum terkait kejadian yang dilakukan oleh (OTK) yang sedang beramai-ramai kumpul di depan perusahaan meminta dengan tegas untuk segera bubar dan meninggalkan lokasi,  


Karena tidak bagus kalau seperti ini dikarenakan di daerah ini banyak penduduk yang mempunyai anak kecil Dan sudah lanjut usia jadi hal seperti ini mengakibatkan warga ketakutan kalau warga sudah tidak nyaman dan ketakutan itu sudah pasti tanggung jawab kami sebagai kepolisian untuk memberikan rasa nyaman dan aman buat warga ,maka atas nama kepolisian Polsek sagulung kami minta semua bubar dan meninggalkan lokasi ini ungkap kapolsek sagulung Aptu Rohandi Parlindungan Tambunan S.I.P, M.A.P Dengan nada tegas ! 

Setelah semua (OTK) Membubarkan diri dan meninggalkan lokasi tidak lama kemudian Kasat Reskrim polresta Barelang AKP M. Debby Tri Andrestian, SI.K., M.H.Li.sampai di lokasi kejadian beserta Rombongan PJU Polresta Barelang , Memantau langsung keamanan dan ketertiban buat masyarakat,. 

Kasat Reskrim Menghimbau bahwa tidak boleh ada aksi-aksi gerombolan yang melakukan keributan di kota batam ini kita sama-sama menjaga Batam ini supaya aman dan nyaman ucap kasat Reskrim kepada semua warga yang ada di lokasi saat itu ,. Jika ada yang melanggar Hukum laporkan langsung ke kami selaku penegak hukum tutup kasat”


Red


Pelalawan - Kordinator Liputan media sorottuntas.com, melayangkan surat permohonan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, meminta agar dilakukannya pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran publikasi media bernilai miliaran rupiah, di dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan. 




Kepada redaksi media ini, Lukman mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya hari ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai control sosial.




"Benar hari ini saya mewakili redaksi sorottuntas.com, telah melayangkan surat ke Kejari Pelalawan. Adapun surat yang dilayangkan redaksi hari ini,  meminta pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan terkait pendistribusian anggaran kerjasama publikasi media bernilai miliaran rupiah di Kominfo Kabupaten Pelalawan," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis 24/10/2024.




Katanya lagi, "Sebelumnya saya telah melakukan konfirmasi anggaran ini kepada Kadis Kominfo Kabupaten Pelalawan, bapak Faisal, SSTP. Pak Kadis Faisal mengatakan, bahwa untuk APBD-P tidak ada lagi berita pesanan kerjasama terhadap perusahaan media."




"Inikan menimbulkan pertanyaan dimana anggaran publikasi bernilai miliaran rupiah di Kominfo Pelalawan katanya sudah habis terdistribusikan disaat masih ada banyak media yang bahkan belum pernah menerima anggaran tersebut untuk tahun 2024," ungkapnya. 




Lebih jauh lagi menurut dia, dimana Kadis Faisal, SSTP, mengatakan, bawah terkait kerjasama media sebelumnya sudah diserahkan pihak Kominfo kepada beberapa ketua organisasi Pers, untuk dibagikan kepada masing-masing media anggota dari organisasi Pers yang dimaksud.




"Hebatnya lagi Pak Kadis Faisal menyampaikan ke saya, kalau orderan kerjasama terhadap beberapa perusahaan media sudah diserahkan oleh pihaknya kepada beberapa ketua organisasi Pers yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk dibagikan kepada masing-masing anggota organisasinya."




"Mendengar hal tersebut saya sempat protes, saya sampaikan begini ke Pak Faisal, "Media saya  punya badan hukum sendiri, dan juga punya aturan dan kebijakan sendiri. Pak Kadis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak boleh dong menyerahkan nasib dan keberlangsungan perusahaan media saya kepada pihak lain atau kepada organisasi mana pun". Namun sangat disayangkan protes saya tersebut tidak digubris oleh Pak Faisal," tuturnya.




Tidak hanya itu, Lukman juga  mengatakan, bahwa tindakan Kadis Faisal tersebut menurutnya sudah mengarah kepada dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana pihaknya telah menyerahkan kerjasama publikasi dari beberapa perusahaan media yang ada, kepada pihak lain yang bukan bagian dari Kominfo Pelalawan.




"Saya mengira tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait di dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan, dengan menyerahkan kerjasama media perusahaan lain kepada pihak-pihak lain diluar dari pada dinas Kominfo sendiri, adalah dugaan perbuatan yang mengarah kepada dugaan penyalahgunaan wewenang."




"Karena menurut saya MoU kerjasama tersebut seharusnya tertuang antara pihak Kominfo terhadap pihak perwakilan Perusahaan media, bukan antara pihak perusahaan media kepada pihak lainnya diluar daripada Kominfo Kabupaten Pelalawan itu sendiri," tegasnya.




Sambungnya, "Itu sebabnya saya mengatakan bahwa tindakan tersebut diduga sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang."




"Karena semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain, adalah perbuatan yang diduga melawan hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.




Menurutnya perihal ini akan terus ditindaklanjuti oleh pihaknya sampai ada kejelasan atas hal-hal yang menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.




"Kami akan terus melakukan berbagai upaya dan melakukan langkah-langkah lainnya jika diperlukan, sampai hal ini mendapat titik jelas dan menjadi terang benderang. Kami dari keredaksian tidak akan berdiam diri saat apa yang semestinya menjadi hak kami justru diduga dimonopoli oleh pihak lain," pungkasnya.



Tim